Adal Linardo Menangis Bacakan Pledoi, Bantah Nikmati Uang Proyek SPAM Pesawaran
Reny Fitriani July 17, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus SPAM Pesawaran, Adal Linardo membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim dengan mata berkaca-kaca hingga suara lirih.

Baca Juga: Kasus Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara 

Terdakwa Adal yang mengenakan kemeja biru panjang dengan peci hitam ini tampak sesekali mengusap air mata saat membacakan pledoi.

Ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukumannya. 

Pada tuntutan yang disampaikan JPU, Adal Linardo yang merupakan peminjam perusahaan CV Athifa Kalya, dituntut 7 tahun penjara. 

Adal Linardo mengungkapkan bagaimana ia harus menyembunyikan kenyataan pahit dari keluarganya selama menjalani proses hukum dalam perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/Pengadilan Tanjungkarang. 

​"Keluarga saya hanya tahu bahwa saya sedang bekerja di sebuah pabrik sepatu di Kalimantan, setiap hari saya menelepon mereka," ujarnya.

Dirinya mengaku merasa bersalah sebagai seorang kepala keluarga saat mendengar kabar putrinya jatuh sakit.

​"Karena kondisi lingkungan yang tidak mumpuni, putri saya sempat sakit dan harus dirawat. Sebagai seorang ayah, tidak ada hukuman yang lebih berat daripada tidak menemani anak-anak tumbuh," kata Adal.

Adal menegaskan bahwa posisinya dalam proyek tersebut bukanlah sebagai aktor intelektual atau pengambil keputusan strategis.

Dirinya mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan yang bekerja berdasarkan instruksi.

​"Selama persidangan telah terungkap bahwa saya hanya petugas lapangan. Pada hakikatnya, saya bukan direktur perusahaan," terangnya.

Ia juga membeberkan fakta-fakta hukum guna menepis tudingan bahwa dirinya mengendalikan proyek secara penuh. 

​Ia tidak pernah menerima surat kuasa dari direktur untuk membuat keputusan atas nama perusahaan.

​Dirinya bukan pejabat pemerintah, bukan pengguna anggaran (PA), bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), maupun panitia lelang.

"Saya tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk mengatur jalannya proyek pemerintah dan hanya bekerja sesuai kontrak dari perusahaan," ucapnya.

​Adal merasa heran mengapa dirinya harus menanggung seluruh beban hukum dari kegagalan proyek tersebut. 

Padahal pekerjaan fisik SPAM sebenarnya sudah selesai 100 persen secara administratif.

"Pekerjaan tersebut telah selesai dan telah dilakukan Final Hand Over (FHO), bahkan saat ini sudah dikelola PDAM Kabupaten Pesawaran serta resmi menjadi aset pemerintah daerah setempat," kata Adal. 

"Saya tidak pernah menikmati uang itu dan satu hal yang dirasa paling menjanggal dan membebani pikiran saya adalah tuntutan finansial yang dialamatkan kepada saya oleh JPU," terusnya.

​"Yang Mulia, jaksa menuntut agar saya membayar uang pengganti sebesar Rp 1.195.201.129. Dengan segala kerendahan hati, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.

Penasihat Hukum Adal Linardo, Haris Munandar, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terlalu dipaksakan. 

Haris menuding jaksa sengaja mencampuradukkan berbagai fakta untuk mengaburkan pembuktian niat jahat kliennya.

​"Perubahan dokumen perencanaan itu murni terjadi di struktur dinas PUPR atas perintah Plt. Kepala Dinas kepada PPK dan PPTK dengan bantuan konsultan," kata Haris. 

Kliennya sama sekali tidak terlibat dalam menyusun gambar rencana atau spesifikasi teknis.

Sampai saat ini persidangan dalam agenda pledoi masih berlangsung, para terdakwa dan penasehat hukum menunggu giliran membacakan pledoinya. 

Sebelumnya, para terdakwa SPAM Pesawaran diantaranya mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara. 

Syahril SE dituntut 3 tahun, Syahril Ansyori dituntut 7 tahun penjara dan Zainal Fikri dituntut 3 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.