Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kantor Hukum Dr Hasanal Mulkan & Partners selaku kuasa hukum korban penganiayaan berat Muhammad Yoevy Herlambang, menyatakan kekecewaan atas penanganan perkara oleh penyidik Polsek Kikim Timur dan Polres Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pihaknya melayangkan permohonan agar Polda Sumsel segera mengambil alih penyidikan.
Baca juga: Eks Wali Kota Banjarbaru Kalsel Dipolisikan, Suami Desainer Vivi Zubedi Terjerat Dugaan Penganiayaan
Permohonan itu disampaikan karena hingga kini tersangka utama BO belum ditangkap maupun ditahan.
Padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor http://S.Tap.Tsk/01/VII/Res.1.6./2026/Reskrim.
Kasus bermula dari peristiwa penganiayaan berat pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka berat.
Laporan polisi resmi dibuat keesokan harinya dengan Nomor LP/B-04/III/2026/SPKT POLSEK KIKIM TIMUR, dengan persangkaan Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
"Kami menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik setempat yang sengaja memperlambat proses eksekusi upaya paksa penahanan tersangka," ujar kuasa hukum Dr Hasanal Mulkan.
Menanggapi itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. menegaskan, sejak laporan diterima, penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap.
Mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di RSUD Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti.
Baca juga: Paha Kanan Tembus Peluru Senapan Angin, Pria di Palembang Laporkan Penganiayaan ke Polisi
Diungkap Novi Edyanto, pada Selasa (14/7/2026) penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya.
"Selesai pemeriksaan, penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua kandung dan Penasehat Hukum (PH). Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin," ujarnya.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum.
Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang meliputi tersangka kooperatif, tersangka memberikan informasi sesuai fakta pada pemeriksaan, tidak menghambat pemeriksaan.
"Selain itu, tidak berupaya melarikan diri. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca juga: Erin Eks Andre Taulany Dikabarkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan ART, Nasibnya Diungkap
Ditambahkannya saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, disertai koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita menghormati hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum," katanya.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun.
Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.