Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok untuk bahan baku briket.
Berkaitan laporan itu, DLH Kota Bekasi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang pada Jumat (17/7/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan, laporan yang diterima pihaknya dari warga ialah dengan keluhan asap yang timbul dari aktivitas pembakaran.
Warga menilai asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kualitas udara serta kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi.
"Kami sudah kerahkan tim teknis untuk melakukan investigasi lapangan. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi secara komprehensif guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran," kata Kiswatiningsih dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Kiswatiningsih menjelaskan, investigasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap setiap laporan masyarakat.
Khususnya dalam menangani keluhan dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” jelasnya.
Selain melakukan pemantauan kualitas udara, Kiswatiningsih menuturkan tim DLH nantinya akan memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan.
Pemeriksaan itu diantaranya terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Termasuk pemenuhan perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh hasil pengukuran dan investigasi selanjutnya akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau melebihi baku mutu yang ditetapkan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (M37)