SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah lokasi galian C Ilegal di Jalan TPH Sofwan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang didatangi tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, dan Pidsus Polrestabes Palembang, Jumat (17/7/2026).
Tim gabungan datang hendak menertibkan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah liat di atas lahan perkebunan karet.
Pantauan Sripoku.com di lokasi, aktivitas alat berat dan truk sudah tak ada lagi.
Yang terlihat justru bekas galian meninggalkan kerusakan berupa lubang menganga membentuk danau buatan akibat alat berat.
Baca juga: Gali Lahan di Luar Izin, Polda Sumsel Amankan Pekerja dan Alat Berat Tambang Galian C di Banyuasin
Tim gabungan telah memasang spanduk imbauan dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang mineral dan batubara.
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta mengatakan Polsek Gandus sifatnya hanya melakukan pendampingan penertiban aktivitas galian C ilegal yang berada di wilayah hukum Polsek Gandus.
"Ya benar pagi tadi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel menertibkan aktivitas galian C," ujar I Made Budhi Harta Kusuma.
Saat disinggung kepemilikan dan dan sudah berapa lama aktivitas galian C ilegal tersebut, Budhi mengaku bukan kewenangannya, karena pihaknya hanya mendampingi.
"Disegel saja, karena tidak ada aktivitas dan alat berat. Barang bukti yang diamankan tanah dan air karena terkait dengan pencemaran lingkungan. Untuk berapa lama aktivitas galian C yang lebih tahu Dinas ESDM," katanya.