TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Mbah Lanjarsari (70), seorang lansia asal Sleman, yang terancam kehilangan dua bidang tanah warisan suaminya terus bergulir.
Terkini, keluarga ahli waris dari almarhum Komaridin, melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mendatangi Kantor Pertanahan/BPN Sleman untuk mengajukan permohonan pembukaan salinan warkah tanah.
Langkah ini diambil untuk melacak historis peralihan hak atas dua bidang tanah milik almarhum Komaridin yang terletak di Kalurahan Maguwoharjo seluas 471 meter dan 274 meter di Wedomartani Ngaglik.
Kepala PBKH UAJY Henky Widhi Antoro mengatakan, tujuan permohonan pembukaan salinan warkah untuk mengetahui data yuridis peralihan hak atas tanah di Maguwoharjo dan Wedomartani yang sebelumnya atas nama almarhum Komaridin.
Surat permohonan tersebut sudah disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan/BPN Sleman.
"Dengan adanya permohonan ini, nantinya kami bisa mengakses dan meneliti lebih detail historis peralihan tanah tersebut. Siapa saja yang bertandatangan di dokumen tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia," kata Henky, Jumat (17/7/2026).
Menurut dia, ada kejanggalan kronologis dalam peralihan hak bidang tanah tersebut. Ia menjelaskan, PW meminjam sertifikat tanah kepada almarhum Komaridin, suami Mbah Lanjarsari, pada tahun 2010 dengan modal kepercayaan untuk tanam saham, bagi hasil. Tahun 2011 ada bukti surat pernyataan yang ditandatangani PW, bahwa jika bidang tanah milik almarhum Komaridin tersebut akan digunakan maka harus seizin pemiliknya.
Namun berdasarkan pernyataan yang disampaikan Plt Kantor Pertanahan Sleman beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa tanah di Maguwoharjo milik almarhum Komaridin sudah beralih nama sejak tahun 2010 disusul tahun 2011 tanah di Wedomartani.
"Pertanyannya, tahun 2010 (ternyata sudah) ada peralihan, berarti mengerikan ini. Ini tidak logis. Kalau BPN berani membuka warkah akan clear siapa saja yang terlibat. Kuncinya cuma di situ," kata Henky.
Meski demikian, Henky mengakui bahwa upaya pembukaan warkah ini memiliki tantangan besar karena secara legitimasi formal, nama pemilik pada sertifikat saat ini sudah bukan lagi atas nama Komaridin maupun ahli warisnya.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pertanahan, warkah merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga ahli waris Komaridin harus mampu membuktikan posisi hukum mereka sebagai pihak yang berkepentingan langsung.
"Secara legitimasi hukum formilnya sudah bukan atas nama Komaridin maupun ahli warisnya. Itu yang membuat tidak mudah," kata dia.
Terkait hal ini, Plt Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu atas permohonan pembukaan warkah tersebut.
"Nggih, nanti kami kaji (permohonannya)," kata dia.
Di sisi lain, proses hukum kasus dugaan mafia tanah ini juga tengah diselidiki Ditreskrimum di Polda DIY. Pihak pelapor, Lanjarsari yang merupakan istri almarhum Komaridin dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.
Adapun kronologi kasus ini bermula dari hubungan asas kepercayaan antara almarhum Komaridin dengan seorang berinisial PW, warga Yogyakarta pada tahun 2011.
Saat itu, dua sertifikat tanah seluas 471 di Maguwoharjo dan 274 di Wedomartani dipinjamkan oleh almarhum suami Lanjarsari kepada PW untuk kerja sama usaha atau "tanam saham".
Ahli waris mengaku tidak pernah berkehendak menjual tanah tersebut. Keluarga ahli waris Komaridin baru menyadari kerjasama dengan PW ini, bermasalah ketika menerima surat peringatan dari salah satu bank swasta di DIY pada Mei 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa dua bidang tanah yang sebelumnya milik almarhum Komaridin telah beralih nama milik PW dan dijadikan agunan bank dengan plafon pinjaman Rp 284,8 juta.(*)