Semarang (ANTARA) - Tiga narapidana kasus tindak pidana terorisme di Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Hasan Basri di Semarang, mengatakan ketiga narapidana tersebut ialah Somdani, Saryanto, dan Mulyanto.

Ketiganya sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah.

Somdani menjalani pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Saryanto dan Mulyanto masing-masing menjalani hukuman enam tahun.

Hasan mengatakan ikrar setia kepada NKRI menjadi bukti keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang dijalankan secara berkelanjutan.

"Keputusan mereka untuk kembali kepada NKRI menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif," katanya.

Program deradikalisasi di Lapas Semarang, lanjut Hasan, merupakan hasil kolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Agama.

Ia berharap keputusan untuk setia kepada NKRI tersebut diikuti dengan menjaga lingkungan pergaulan dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.