Dua Pekerja PSEL Putri Cempo Meninggal, Pemkot Solo Perketat Pengawasan SOP K3
Putradi Pamungkas July 17, 2026 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo setelah terjadi dua kecelakaan kerja yang menewaskan dua karyawan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP).

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, meski perusahaan telah memiliki sistem K3, Pemkot tetap akan memastikan penerapan SOP keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.

“Informasinya mereka sudah memiliki itu. Tapi kita cek, kita selalu cek dan yang terpenting adalah SOP-nya. Kita cek SOP-nya kita awasi langsung sekarang,” terang Respati saat ditemui di kantornya, Jumat (17/7/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan menyusul dua insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PSEL Putri Cempo dalam beberapa bulan terakhir.

Seorang karyawan PT SCMPP, Mohamad Aris, meninggal dunia pada Minggu (12/7/2026) setelah menjalani perawatan selama 11 hari akibat kecelakaan kerja.

Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026), seorang pekerja bernama Edy Saputra meninggal dunia setelah terjatuh ke mesin penggiling sampah.

KARYAWAN MENINGGAL - Kakak kembar almarhum Mohamad Ari, Muhammad Soehib ditemui Rabu (15/7/2026). Mohamad Ari, karyawan PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) PSEL Putri Cempo meninggal dunia Minggu (12/7/2026) lalu setelah dirawat 11 hari pasca-kecelakaan kerja.
KARYAWAN MENINGGAL - Kakak kembar almarhum Mohamad Ari, Muhammad Soehib ditemui Rabu (15/7/2026). Mohamad Ari, karyawan PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) PSEL Putri Cempo meninggal dunia Minggu (12/7/2026) lalu setelah dirawat 11 hari pasca-kecelakaan kerja. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pemkot Belum Pastikan Ada Kelalaian

Respati mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

Namun, hingga kini Pemkot Solo belum menyimpulkan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan.

“Yang diinformasikan ke saya adalah kesalahan dari yang disampaikan di sana,” jelasnya.

Menurut Respati, proses pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca juga: Dua Insiden Kecelakaan hingga Nyawa Melayang, Pengelola PSEL Putri Cempo Solo Terancam Putus Kontrak

Kinerja PT SCMPP Ikut Dievaluasi

Selain memperketat pengawasan terhadap SOP K3, Pemkot Solo juga mengevaluasi kinerja PT SCMPP sebagai pengelola PSEL Putri Cempo.

Respati mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Solo, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan karena target pengolahan sampah belum tercapai.

“Kita kan sudah melayangkan surat peringatan saya masuk jadi Walikota. Beberapa bulan kemudian saya langsung memberikan suatu peringatan karena yang dihasilkan atau sampah yang diproduksi itu tidak sesuai sebelumnya. Maka dari itu ini kan mereka sedang dalam pengawasan. Mereka sedang dalam pengawasan kami,” ungkapnya.

Menurutnya, PT SCMPP masih berada dalam pengawasan Pemkot Solo, baik dari sisi pencapaian target operasional maupun penerapan standar keselamatan kerja.

Respati juga membuka kemungkinan peninjauan ulang kerja sama apabila hasil evaluasi menunjukkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

“Ya, kalau memang tidak perform ya pasti. Ini sudah penting sekali. Kalau memang tidak perform pasti akan kita review tentunya perjanjian karena perjanjiannya ini perjanjian yang sangat krusial bisa terkait lingkungan. Jadi kita melihat keseriusannya,” ungkapnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.