TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses hukum yang menjerat Don Ritto alias Idon memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap II pada Jumat (17/7/2026), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pantauan di lokasi, Don Ritto keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, celana pendek, serta masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Don Ritto memilih bungkam.
Meski dihujani pertanyaan oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, ia tidak memberikan komentar maupun pernyataan apa pun.
Baca juga: Mengejutkan! Intelijen Israel Beberkan Dugaan Rencana Iran untuk Membunuh Donald Trump: Diotaki IRGC
Sekitar pukul 14.30 WIB, Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, Don kembali enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara yang saling berkaitan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).
Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara Don Ritto kini siap memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Nama Don Ritto juga menjadi sorotan karena penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis selama proses penyidikan.
Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Giorgio Antonio Ungkap Nasib Hubungannya dengan Sarwendah, Maafkan Penyebar Fitnah
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena penggeledahan terhadap rumah Febrie Adriansyah memunculkan berbagai spekulasi.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pemilik rumah dalam tindak pidana.
Dalam perkembangannya, polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita guna memastikan keasliannya sebelum diserahkan kepada jaksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan emas yang disita merupakan emas asli.
"Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya emas, keaslian mata uang asing yang disita juga telah dipastikan melalui kerja sama dengan lembaga internasional.
Menurut Budi, uang dolar Amerika Serikat yang disita telah diperiksa oleh United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Hasilnya, seluruh pecahan dolar tersebut dinyatakan asli.
Sementara itu, uang rupiah yang menjadi barang bukti telah diperiksa oleh Bank Indonesia dan juga dipastikan merupakan uang asli.
Adapun untuk dolar Singapura, penyidik masih menunggu surat keterangan resmi, meski secara umum hasil pemeriksaan awal menunjukkan keaslian uang tersebut.
"US Dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan genuine atau asli. Rupiah juga dari BI asli. Tinggal surat terkait SGD yang masih kami tunggu, tetapi secara umum juga asli," ujar Budi.
Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung sekaligus membuka babak baru dalam proses hukum perkara yang sebelumnya juga menyeret perhatian publik karena bersinggungan dengan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.
Nama mantan Jampidsus itu menjadi sorotan setelah lokasi kediamannya digeledah dalam rangka pencarian barang bukti, meski hingga kini penyidik belum menyatakan Febrie sebagai tersangka ataupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
(Tribunnewsmaker.com/WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)