TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuasa hukum AD (32), Tamrin, buka suara terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak terduga pelaku pencurian tabung gas di rumahnya di Kota Kendari.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (PPA Satreskrim Polresta) sebelumnya menetapkan AD seorang dosen sebagai tersangka.
Dalam dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial R (15) yang diduga mencoba mencuri tabung gas di rumah AD, pada Kamis, 30 April 2026 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tamrin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat, 17 Juli 2026, membenarkan penganiayaan yang dilakukan AD.
Hanya saja menurutnya, informasi dan penjelasan yang beredar tidak menggambarkan peristiwa yang utuh.
Kata Tamrin, tindakan AD memang bisa dikategorikan melanggar hukum, namun ada sebab akibat hingga peristiwa pidana itu terjadi.
Baca juga: Pria di Kendari Ditangkap Gegara Main Hakim Sendiri, Pelaku Aniaya Bocah yang Hendak Curi Tabung Gas
Dia menjelaskan kejadian pencurian di rumah AD bukan hanya terjadi pertamakali, melainkan sudah beberapa kali.
Peristiwa pencurian yang sebelumnya terjadi di rumahnya tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pencurian di rumah klien saya ini sudah beberapa kali terjadi, bukan cuma sekali. Sudah dilaporkan juga kepada pihak kepolisian tapi tidak ada tindak lanjut,” kata Tamrin.
Gegara beberapa kali peristiwa pencurian tersebut, istri AD pun ketakutan bahkan memilih tak tinggal di rumah tersebut melainkan di kediaman orangtuanya.
“Karena mereka takut, jangan sampai klien saya berada di luar, terus tiba-tiba ada pencuri masuk. Apalagi rumahnya mereka ini kan berada di ujung lorong,” jelasnya.
Rentetan kejadian itupun membuat AD kalap dan emosi saat dirinya berhasil memergoki dan menangkap tangan terduga pelaku pencurian di rumahnya pada Kamis, 30 April 2026 lalu.
Pada saat AD melakukan penangkapan, R yang diduga salah satu pelakunya sempat memberikan perlawanan kepada AD.
Baca juga: Spesialis Pencuri HP Lintas Kabupaten di Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi di Kendari, Beraksi 22 TKP
“Jadi saat ditangkap, pencuri ini melawan dan mau kabur, jadi terus dipegang oleh AD,” ujar Tamrin.
Pada saat itu, terduga pencuri tersebut sempat menyikut bagian rusuk AD, dan dibalas oleh AD dengan mengayunkan parang,
“Pada saat ayunan parang itu, pencuri ini menangkis sehingga menyebabkan luka pada tangan,” katanya.
Terkait luka sabetan pada bagian kaki R, kata Tamrin, tindakan tersebut dilakukan AD karena R terus mencoba melarikan diri.
Dia menambahkan jika kasus ini bukan masuk kategori penganiayaan berat melainkan penganiayaan biasa mengakibatkan luka berat.
“Jadi dua hal yang berbeda itu, jangan sampai menimbulkan tafsir yang berbeda,” jelasnya.
AD (32) seorang dosen di Kota Kendari, Provinsi Sultra, sebelumnya ditetapkan tersangka usai menganiaya R (15) yang diduga melakukan pencurian tabung gas di rumahnya, Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian 12 TKP di Sawa Konut, Gasak Elpiji hingga Besi, 1 Masih Buron
AD dilaporkan oleh orangtua R ke kepolisian karena merasa tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh AD melampaui batas.
Dalam laporan kepolisian, AD diduga menganiaya pelaku pencurian yang masih di bawah umur.
Penganiayaan terhadap R menyebabkan luka pada bagian tangan, kaki, dan punggung.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap AD pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah 3 bulan laporan yang dilayangkan oleh keluarga R ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Rabu (15/07/2026), mengatakan, penangkapan terhadap AD dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
“Setelah pemeriksaan mendalam ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AD guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Pura-pura Strok hingga Monyongkan Bibir, Pelaku Pencurian Mini ATM di Kendari Gagal Kelabui Polisi
Menurut Kompol Welliwanto, kronologi peristiwa tersebut berawal saat R bersama seorang rekannya menyelinap masuk dan mencoba mencuri tabung gas di rumah AD.
Memergoki aksi pencurian di rumahnya, AD langsung mendekati R dengan memegang sebilah parang.
Dia kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah kepala R, namun sempat ditangkis.
“R sempat menangkis dengan tangan kirinya yang mengakibatkan telapak tangannya robek,” kata Perwira Menengah (Pamen) Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini.
Tak berhenti di situ, AD kemudian mengikat kedua tangan korban ke arah belakang.
AD kembali mengayunkan parangnya dan R mencoba bertahan dengan menangkis menggunakan kaki kirinya hingga teriris.
Sabetan parang berikutnya dari AD mengenai kaki kanan R hingga mengakibatkan luka parah.
Baca juga: Aksi Pencurian Puluhan Pisau di Toko Perabotan Bende Kendari Terekam CCTV, Pelaku Diintai Karyawan
“Pelaku kembali mengayunkan parang dan ditangkis korban menggunakan kaki kanan, hingga menyebabkan tulang kering anak korban terpotong,” jelas Kompol Welliwanto.
Setelah melakukan pembacokan, AD masih meninju kepala R dengan kepalan tangan.
Lalu memukul kepalanya dengan menggunakan batu merah hingga R pusing-pusing.
Terakhir, AD mengambil balok kayu dan menghantamkannya ke bahu sebelah kanan korban.
Berdasarkan hasil rekam medis resmi yang diterima kepolisian, R mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.
Telapak tangan kiri mengalami luka robek kedalaman 1,5 centimeter (cm) sepanjang 1,8 cm.
Kaki kanan luka robek dalam hingga mengenai tulang dengan kedalaman 1,35cm dan lebar 2,5 cm.
Baca juga: Video CCTV Pencurian Motor Milik Wanita di Kendari Barat, Tak Sampai Semenit Patahkan Kunci Leher
Pada punggung terdapat 6 luka goresan, dan lebam biru pada kedua pergelangan tangan diduga bekas ikatan.
Terdapat luka gores pada pipi sebelah kiri serta kelopak telinga sebelah kiri.
Atas tindakannya, tersangka AD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juncto Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)