Masuki Babak Baru, Kejari Banjarmasin Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Sewa Server Disdik 
Irfani Rahman July 17, 2026 06:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan resmi memasuki babak baru.

Kejari Banjarmasin melaksanakan proses tahap II, terhadap kasus dugaan penyelewengan kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang SD tersebut.

Tim penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti, terkait dengan proyek rentang waktu tahun 2021 sampai dengan 2024 itu.
 
"Pelaksanaan Tahap ll dilakukan langsung oleh Jaksa yang ditugaskan," kata Kajari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi, Jumat (17/7/2026).

Dijelaskaan Ardian bahwa seluruh proses administrasi dan pelimpahan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Dilaporkan Sang Paman Atas Dugaan Penganiayaan, Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya: Itu Fitnah

Baca juga: Lowongan Kerja Admin Sekolah di Yayasan Pendidikan Warrahmah Banjarmasin, Cek Persyaratan

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, pihaknya ujar Ardian menegaskan komitmen untuk terus mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dan tentunya tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini Tim Penyidik Kejari Banjarmasin menyita sekaligus menyegel dua bidang tanah, beserta bangunan milik tersangka TAN.

Aset yang dilakukan penyegelan dan pemasangan plang penyitaan oleh petugas tersebut berada di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Diungkapkan ardian bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.

"Aset yang disita meliputi dua sertifikat hak milik serta dua bidang tanah dan bangunan. Luasnya masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi," terang Ardian.

Proses penyitaan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, didampingi petugas dari BPN Banjarmasin. 

Berkaitan hal tersebut Ardian menegaskan, proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tujuannya tidak lain untuk mengamankan barang bukti, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

"Dengan dilakukan penyitaan, maka aset tersebut bisa digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin. 

TAN merupakan orang pertama yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Bersamaan dengan pihak swasta tersebut tim penyidik juga menetapkan tiga mantan pejabat di lingkungan Disdik Banjarmasin rentang waktu 2021-2024.

Diantaranya yakni mantan Kadisdik Banjarmasin, Nuryadi dan eks Kabid Pembinaan SD, Ibnul Qayyim. 

Menyusul yang terakhir yakni Ahmad Baihaqi, yang dulunya pernah menjabat sebagai Sekretaris Disdik Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.