SURYA.CO.ID - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) membuat pernyataan berbeda terkait amplop diduga berisi uang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Raja Juli melaporkan pemberian amplop itu ke KPK karena khawatir gratifikasi.
Raja Juli mengaku amplop itu ditinggalkan Bupati Kuansing seusai audiensi dengan dia dan jajarannya pada Selasa (2/6/2026).
Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
Ia juga menegaskan tidak pernah membuka amplop itu sehingga tidak mengetahui isinya.
Baca juga: Daftar Kekayaan Menhut Raja Juli yang Disorot Imbas Terima Amplop Bupati Kuansing Tapi Dikembalikan
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan pengembalian tersebut telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermaterai.
Bahkan, ajudannya dibekali surat tugas resmi, sementara Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Kuansing.
Raja Juli juga menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.
Dia juga sudah melaporkan penolakan gratifikasi ini kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Terbaru, Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby membantah tuduhan menyerahkan sebuah amplop misterius kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.
Suhardiman bahkan mengeklaim tidak mengetahui sama sekali isi dari amplop yang memicu polemik tersebut.
"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya yang kasih," ucap Suhardiman usai ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Terkait lapotan Raja Juli, KPK menolaknya.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Aminudin mengatakan, alasan KPK menolak laporan tersebut dengan mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, salah satunya Pasal 14 yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai -red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
KPK menutup persoalan itu karena pihaknya sudah merampungkan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop isi uang yang disampaikan Raja Juli Antoni.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.
Namun, Budi mengatakan, hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak bisa disampaikan ke publik.
Dia memastikan, Direktorat Gratifikasi sudah menyiapkan surat balasan atas laporan yang sampaikan Raja Juli pada awal Juli lalu.
Budi juga menegaskan, meski pelaporan amplop tersebut sudah rampung di ranah pencegahan, hal tersebut masih berjalan di ranah penindakan karena uang di dalam amplop tersebut tercantum dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ucap dia.
Penyidik Terus Kejar Aliran Dana Pemerasan Petani
Meskipun Direktorat Pencegahan menutup penanganan laporan administrasi terkait amplop tersebut, Kedeputian Penindakan KPK justru langsung mengambil alih perkara ini.
Penyidik KPK saat ini terus menggali motif, tujuan, serta inisiatif pihak-pihak di balik penyerahan amplop berisi uang pelicin tersebut.
Budi Prasetyo membeberkan konstruksi awal perkara menunjukkan sang bupati sengaja mengumpulkan uang dari berbagai pihak sebelum ia membawanya menghadap sang menteri.
KPK mengendus Suhardiman Amby memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Sang bupati melakukan pemerasan brutal ini demi melicinkan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di wilayahnya.
Baca juga: KPK Endus Peran Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai Pengepul Uang Suap Bupati Suhardiman Amby
Para pelaku kemudian menukarkan uang hasil keringat ribuan petani tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD) guna menyamarkan jejak kejahatan mereka dari endusan aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi tim penyidik telah menyita barang bukti uang tunai sejumlah 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang berperan memungut uang dari masyarakat.
Taufik menegaskan bupati Kuansing sebenarnya sudah mengakui tindakannya membawa uang tersebut saat menemui menteri.
"Menyambung apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya itu sedang kami dalami. Tapi faktanya memang bupati sudah mengakui membawa," kata Taufik membeberkan perkembangan penyidikan.
SURYA.co.id – Kekayaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya mengungkap telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara itu, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah sorotan tersebut, laporan harta kekayaan Raja Juli Antoni juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan bersih Raja Juli mencapai Rp11.259.473.820 setelah dikurangi utang. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2,36 miliar atau 26,6 persen dibandingkan laporan sebelumnya.
Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi berlangsung.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
Ia juga menegaskan tidak pernah membuka amplop itu sehingga tidak mengetahui isinya.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan pengembalian tersebut telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Bahkan, ajudannya dibekali surat tugas resmi, sementara Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Kuansing.
Raja Juli juga menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.
Baca juga: Besaran Gaji Bupati Kuansing 2026, Disorot Imbas Suhardiman Amby Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, data LHKPN menunjukkan kekayaan Raja Juli Antoni mengalami peningkatan signifikan.
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp13.140.261.820. Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.880.788.000, kekayaan bersihnya menjadi Rp11.259.473.820.
Dibandingkan laporan sebelumnya yang sebesar Rp8.893.732.283, kekayaan Raja Juli bertambah sekitar Rp2.365.741.537 atau 26,60 persen.
Kenaikan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas yang meningkat lebih dari dua kali lipat.
Porsi terbesar kekayaan Raja Juli berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp8.729.585.000.
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain:
Beberapa aset yang memiliki nilai terbesar meliputi:
Selain properti, Raja Juli juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan dengan nilai total sekitar Rp536,1 juta, terdiri atas:
Selain kendaraan, Raja Juli juga memiliki:
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
"Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.
Ia menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan," tutur Taufik.
Peningkatan kekayaan Raja Juli Antoni sebesar 26,6 persen diperkirakan menjadi salah satu aspek yang ikut mendapat perhatian publik bersamaan dengan mencuatnya perkara dugaan suap di Kuantan Singingi.
Meski demikian, hingga saat ini tidak ada pernyataan dari KPK yang mengaitkan data LHKPN Raja Juli dengan perkara yang sedang disidik. Fokus penyidik masih berada pada dugaan aliran suap dalam proses pelepasan kawasan hutan, sementara Raja Juli sendiri menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing jauh sebelum OTT dilakukan.
Perkembangan penyidikan KPK selanjutnya akan menjadi penentu apakah diperlukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara.