Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Akademisi dan Masyarakat sipil mengungkap beragam persoalan tata kelola hutan dalam diskusi perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Rabu (15/7/2026).
Persoalan yang disoroti meliputi dominasi negara dalam penguasaan kawasan hutan, belum diakuinya hak masyarakat adat, lemahnya transparansi data, hingga Perhutanan Sosial yang masih berbasis izin.
Karena itu, revisi parsial UU Kehutanan dinilai tidak lagi cukup dan Indonesia didorong menyusun undang-undang kehutanan yang baru.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan UU Kehutanan telah mengalami tujuh kali perubahan sejak diberlakukan pada 1999.
Jika kembali direvisi, maka regulasi tersebut akan memasuki perubahan kedelapan.
"Sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang dilakukan lagi, berarti sudah delapan kali. Tidak layak lagi direvisi secara parsial. Kita membutuhkan Undang-Undang baru," kata Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol.
Menurutnya, perubahan yang berulang belum menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia.
Hingga kini, negara masih menjadi pihak yang sangat dominan dalam menguasai kawasan hutan, sementara masyarakat adat, petani, dan komunitas yang hidup turun-temurun di kawasan hutan belum memperoleh pengakuan penuh atas hak mereka.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan berbagai konflik kehutanan terus terjadi, bahkan tidak sedikit masyarakat yang masih menghadapi kriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya.
Baca juga: Revisi Parsial Dinilai Tak Lagi Memadai, Masyarakat Sipil Aceh Dorong UU Kehutanan Baru
Om Sol menjelaskan, paradigma penguasaan negara terhadap kawasan hutan memiliki akar sejarah sejak masa kolonial Belanda melalui konsep domein verklaring, yaitu asas yang menyatakan tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara.
Menurutnya, cara pandang tersebut masih tercermin dalam sistem pengelolaan kehutanan saat ini, di mana negara menentukan kawasan hutan, memberikan akses, sekaligus memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat.
"Padahal banyak masyarakat telah hidup dan memiliki hubungan dengan hutan secara turun-temurun," ujarnya.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr Aswita MP, menilai persoalan utama kehutanan di Indonesia terletak pada paradigma negara dalam memandang hutan.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan selama ini masih bersifat antroposentris atau terlalu berpusat pada kepentingan manusia, sehingga belum sepenuhnya menempatkan hutan sebagai sistem ekologis yang berkaitan erat dengan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan kehidupan.
"UU Kehutanan sekarang belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, khususnya di Aceh," katanya.
Aswita menyebutkan berbagai perubahan regulasi, termasuk setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di sektor kehutanan.
Krisis ekologis, konflik sosial, dan tingginya penguasaan kawasan hutan masih terus berlangsung.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya transparansi data kehutanan.
Menurutnya, data antarinstansi pemerintah masih sering berbeda dan sulit diakses publik.
Bahkan, dalam beberapa kondisi, informasi kehutanan justru lebih mudah diperoleh melalui organisasi non-pemerintah.
Ia menegaskan Indonesia memerlukan pembaruan hukum kehutanan yang mampu mengubah paradigma lama.
"Paradigma lama adalah penguasaan oleh negara. Kita perlu paradigma baru. Hutan harus dipahami sebagai sistem ekologis dan dikelola secara demokratis. Rakyat harus menjadi subjek hak, bukan objek hak," ujarnya.
Aswita menambahkan, regulasi yang berlaku saat ini lebih banyak memberikan akses administratif kepada masyarakat dibandingkan pengakuan terhadap hak mereka.
"UU Kehutanan memberikan akses administrasi, bukan pengakuan. Masyarakat menjadi objek, bukan subjek," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (BPP AP2SI) Aceh, Munawir Abdullah.
Ia menjelaskan, tujuan utama Perhutanan Sosial adalah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.
Namun, dalam praktiknya, skema tersebut masih berbentuk pemberian izin sehingga masyarakat belum memperoleh pengakuan hak secara permanen.
"Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin," kata Munawir.
Menurutnya, pengakuan tersebut perlu diperkuat dalam skema Hutan Desa maupun Hutan Adat.
Negara juga diharapkan mengakui hak adat dan hak kolektif masyarakat sebagai bagian dari sistem pengelolaan kehutanan nasional.
Khusus di Aceh, lanjut Munawir, masyarakat hukum adat memiliki hubungan yang erat dengan Mukim sebagai struktur pemerintahan adat.
Karena itu, keberadaan Mukim beserta hak kolektif masyarakat di dalamnya perlu diakomodasi secara jelas dalam undang-undang kehutanan yang baru.
"Tanpa perubahan paradigma tersebut, masyarakat akan terus ditempatkan sebagai penerima izin, bukan sebagai pemegang hak atas wilayah yang telah mereka jaga dan kelola," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengingatkan agar masyarakat sipil tidak hanya memandang revisi UU Kehutanan sebagai proses pembentukan regulasi semata.
Menurutnya, terdapat aspek politik yang perlu dicermati, termasuk kemungkinan upaya memperkuat kembali posisi DPR dalam pengawasan sektor kehutanan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang perlu didalami adalah soal legitimasi DPR. Kita perlu mewaspadai semangat memperkuat eksistensi DPR dalam sektor kehutanan," katanya.
Selain faktor politik, Alfian juga mengaitkan perubahan regulasi kehutanan dengan meningkatnya kebutuhan lahan, termasuk untuk mendukung program B50 yang telah diluncurkan pemerintah.
Ia mengingatkan agar perubahan undang-undang tidak justru membuka ruang baru bagi penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan proyek-proyek berskala besar.
Sebaliknya, menurut Alfian, perubahan UU Kehutanan harus menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik tenurial dan konflik agraria sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat adat serta masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Diskusi tersebut menghasilkan pandangan bersama bahwa Indonesia memerlukan pembaruan hukum kehutanan secara menyeluruh.(*)