TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat kini tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar dari RT atau RW untuk mengurus sebagian besar dokumen kependudukan.
Aturan terbaru memangkas jalur birokrasi ini agar pelayanan administrasi publik berjalan lebih cepat dan efisien.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat pengantar dari lingkungan tempat tinggal resmi dihapus untuk mayoritas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selama warga sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP elektronik, pengurusan dokumen bisa langsung dilakukan di kantor Dukcapil.
Berikut adalah sejumlah layanan administrasi kependudukan yang kini bisa langsung diurus tanpa perlu melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW:
Meski mayoritas layanan sudah dipermudah, surat keterangan dari RT dan RW tetap diwajibkan untuk beberapa kondisi khusus.
Surat pengantar ini masih dibutuhkan sebagai keterangan domisili awal sebelum warga didaftarkan ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Berikut adalah kondisi tertentu yang tetap memerlukan surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal: