Catat, Ini Daftar Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Langsung Tanpa Surat Pengantar RT dan RW
Tsaniyah Faidah July 17, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat kini tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar dari RT atau RW untuk mengurus sebagian besar dokumen kependudukan.

Aturan terbaru memangkas jalur birokrasi ini agar pelayanan administrasi publik berjalan lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat pengantar dari lingkungan tempat tinggal resmi dihapus untuk mayoritas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selama warga sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP elektronik, pengurusan dokumen bisa langsung dilakukan di kantor Dukcapil.

Daftar Dokumen Tanpa Pengantar RT/RW

Berikut adalah sejumlah layanan administrasi kependudukan yang kini bisa langsung diurus tanpa perlu melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW:

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Perekaman dan pencetakan KTP-el.
  • Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
  • Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
  • Penerbitan akta kelahiran.
  • Penerbitan akta kematian.

Dokumen yang Tetap Butuh Pengantar

Meski mayoritas layanan sudah dipermudah, surat keterangan dari RT dan RW tetap diwajibkan untuk beberapa kondisi khusus.

Surat pengantar ini masih dibutuhkan sebagai keterangan domisili awal sebelum warga didaftarkan ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Berikut adalah kondisi tertentu yang tetap memerlukan surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal:

  • Penduduk yang baru pertama kali mengurus NIK untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
  • Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah.
  • Pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.