Pramono Cabut Izin Sopir dan Perusahaan Usai Rentetan Truk Tabrak Fasilitas Umum di Jakarta
Rr Dewi Kartika H July 17, 2026 08:56 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan menindak tegas sopir maupun perusahaan angkutan yang terbukti lalai setelah rentetan kecelakaan truk merusak sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir.

Pramono bilang, Pemprov DKI Jakarta telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang dilakukan secara maksimal.

Bahkan, ia membuka kemungkinan pencabutan izin bagi sopir yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan kerusakan fasilitas publik.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas, siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu, lisensi atau izinnya dicabut,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Perusahaan Angkutan Juga Terancam Disanksi

Pramono menegaskan sanksi tidak hanya menyasar pengemudi, tapi juga perusahaan angkutan bila terbukti membiarkan sopir yang tidak disiplin maupun tidak memenuhi standar keselamatan tetap beroperasi.

Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan pengemudinya mematuhi aturan lalu lintas sebelum menjalankan kendaraan.

“Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaan yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang kemudian tertib dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu akibat kelalaian pengemudi kendaraan angkutan barang.

“Karena enggak boleh Jakarta terganggu dengan hal-hal yang seperti itu,” kata Pramono.

Rentetan Insiden Jadi Perhatian Pemprov DKI

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beberapa insiden truk yang menabrak fasilitas umum di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satunya adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan, yang rusak berat setelah ditabrak truk bermuatan tinggi pada Selasa (14/7/2026) kemarin.

Selain itu, kecelakaan lain juga terjadi akibat sopir truk yang diduga menggunakan telepon genggam saat mengemudi hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Selang beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Kamis (16/7/2026) dini hari, insiden kecelakaan kembali melibatkan kendaraan bertonase besar.

Kali ini sebuah truk molen menghantam jembatan kereta di Matraman, Jakarts Timur. Insiden ini diduga terjadi karena sang sopir yang memperhatikan batas ketinggian maksimal untuk melintas di kolong jembatan kereta di kawasan itu.

Pemprov DKI pun memastikan langkah penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang akan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.