TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara mengungkap sejumlah persoalan yang menyeret Lembur Kuring Grup. Selain diduga belum mengantongi dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara lengkap, perusahaan yang memiliki enam unit usaha restoran itu juga terseret dugaan penyelewengan pajak restoran yang kini menjadi perhatian DPRD Sumut.
Fakta tersebut terungkap dalam RDP setelah tiga perwakilan manajemen perusahaan mengakui dokumen lingkungan yang dimiliki baru sebatas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketiga perwakilan itu yakni Ganang selaku Manajer Operasional Ayam Kalasan Iskandar Muda, Winda selaku Manajer Operasional Lembur Kuring, dan Ayu selaku Manajer Operasional Restoran Kembang.
Pengakuan tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Sibarani. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun DLH Provinsi Sumatera Utara juga mengaku terkejut lantaran izin IPAL yang dipertanyakan tidak dapat ditunjukkan oleh pihak perusahaan.
Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Benny Harianto Sihotang menyayangkan belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terkait dokumen lingkungan.
"Yang sangat kami sesalkan, kami menerima laporan dari masyarakat terkait izin IPAL yang belum dipenuhi oleh restoran Lembur Kuring Grup. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan dan tidak boleh dianggap sepele," ujar Benny, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya persoalan lingkungan, Benny juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan pajak restoran. Menurutnya, Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tidak menyetorkan pajak restoran yang telah dipungut dari konsumen kepada pemerintah.
"Jika dugaan ini benar, tentu harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta oleh instansi yang berwenang. Pajak yang dipungut dari masyarakat adalah hak negara dan tidak boleh disalahgunakan," tegas
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu.
Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, enam restoran yang berada di bawah Lembur Kuring Grup belum memiliki dokumen perizinan pengelolaan air limbah secara lengkap.
DLH Kota Medan juga mengaku telah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan agar segera melengkapi dokumen lingkungan. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi.
IPAL merupakan fasilitas wajib yang berfungsi mengolah limbah cair agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga tidak mencemari ekosistem.
RDP berlangsung memanas setelah Komisi D menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik karena hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan secara komprehensif.
Atas kondisi tersebut, Komisi D DPRD Sumut memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan kembali RDP pada pekan depan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan. DPRD juga akan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendalami dugaan tersebut.
"Karena perusahaan hanya mengirim utusan yang tidak kompeten, rapat kami skor. Pekan depan kami akan panggil kembali bersama APH dan Kejati Sumut, terutama untuk mendalami dugaan penyelewengan pajak restoran yang tidak disetorkan kepada pemerintah," tegas Benny.
(Dyk/Tribun-Medan.com)