TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Maigus Nasir mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 telah mengacu pada target kinerja makro daerah, target program pembangunan, serta diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Menurutnya, dokumen tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini sekaligus tantangan dan peluang pembangunan yang akan dihadapi Kota Padang pada masa mendatang.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Sepakati Perubahan APBD 2026, Ini Fokus Anggarannya
Maigus menjelaskan, target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1,1 triliun yang berasal dari pajak daerah Rp874,4 miliar, retribusi daerah Rp124,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp39,5 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp62,4 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1,5 triliun yang bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,4 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp65,3 miliar.
"Kebijakan umum pendapatan daerah dilakukan dengan menetapkan target penerimaan secara rasional berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, potensi daerah, asumsi pertumbuhan ekonomi, serta tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat," ujar Maigus.
Baca juga: Jalan di Sawahan Timur Rusak Menahun, Ketua RT: Diajukan Setiap Musrenbang, Belum Ada Perbaikan
Pada sektor belanja, Pemko Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,7 triliun. Rinciannya terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.
Maigus menegaskan penyusunan belanja daerah tetap mengutamakan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur pelayanan publik dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.
"Belanja daerah disusun untuk mendukung urusan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," katanya.
Baca juga: Kisah Ari Firdaus, Pemulung yang Tambal Jalan Rusak Menuju SMPN 5 Padang Pakai Puing Bangunan
Dalam rancangan tersebut, Pemko Padang memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3,6 miliar.
"Dengan skema tersebut, postur Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi berimbang," jelas Maigus.
Maigus menambahkan, arah pembangunan Kota Padang pada 2027 mengusung tema "Penguatan Pondasi Transformasi sebagai Kota Jasa Terkemuka yang Inklusif dan Berkelanjutan."
Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan daya tarik pariwisata, peningkatan produktivitas industri kreatif, percepatan implementasi smart city dan kota sehat, serta penyelarasan dengan RPJMD Kota Padang 2025-2029.
Ia berharap dokumen KUA-PPAS tersebut dapat dibahas bersama DPRD sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap rancangan yang telah disampaikan ini dapat dibahas dan disempurnakan melalui rapat-rapat dewan selanjutnya sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas," ujarnya.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Lengkap dengan Hiburan Premium
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan setelah penyampaian KUA-PPAS, tahapan pembahasan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
"Setelah penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2027, sesuai mekanisme akan dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran. Selanjutnya Banggar akan menyerahkan kepada masing-masing komisi untuk dipelajari bersama mitra kerja," kata Muharlion.
Menurutnya, hasil pembahasan komisi nantinya akan kembali dibawa ke rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Setelah pembahasan di komisi selesai, Banggar bersama TAPD akan kembali menggelar rapat untuk mencapai kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027," tutupnya.(*)