TRIBUNPADANG.COM, PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026, di Kantor DPRD Padang, Jumat (17/7/2026).
Seluruh fraksi akhirnya menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui pembahasan di tingkat panitia khusus, komisi, hingga Badan Anggaran (Banggar).
Selain itu, paripurna juga mengagendakan penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan jalannya rapat berlangsung lancar meski sempat diwarnai dinamika dalam proses pembahasan.
"Alhamdulillah sidang kita berjalan dengan baik dan lancar. Kalau ada dinamika, itu dalam kebutuhan politik hal yang biasa. Tapi semuanya diselesaikan melalui musyawarah sehingga setiap persoalan bisa menemukan solusi," kata Muharlion.
Baca juga: Jadwal Wawako Padang Hari Ini, Hadiri Festival Kuliner hingga Dua Rapat Paripurna DPRD
Muharlion mengungkapkan percepatan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2026 dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat segera dimulai.
Bahkan, menurutnya, Kota Padang menjadi daerah yang paling cepat menyelesaikan proses perubahan APBD di Sumatera Barat.
"Kalau tidak salah, sampai hari ini kita yang paling cepat di Sumatera Barat. Kenapa dipercepat? Karena kita ingin memastikan anggaran ini bisa dilaksanakan sebelum Hari Jadi Kota Padang," ujarnya.
Selain itu, percepatan dilakukan untuk mendukung persiapan Kota Padang sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Baca juga: KUA-PPAS 2027 Sumbar Diserahkan ke DPRD, Fokus Transformasi Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Ia menjelaskan, sejumlah anggaran untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) maupun pembangunan fisik juga telah dimasukkan dalam APBD Perubahan sehingga pelaksanaannya dapat segera berjalan.
"Teman-teman cabang olahraga tentu membutuhkan persiapan. Anggarannya sudah ada, termasuk beberapa kegiatan fisik. Kita berharap semuanya bisa berjalan lebih cepat dan tetap on the track," katanya.
Muharlion menambahkan, setelah paripurna tersebut DPRD akan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme yang berlaku.
Banggar DPRD selanjutnya akan menyerahkan pembahasan kepada masing-masing komisi untuk dikaji bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum kembali dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mencapai kesepakatan.
Baca juga: SDN 10 Lambung Bukit Masih Dipakai Meski Nyaris Roboh, DPRD Padang Desak Mitigasi Bencana Diperketat
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengatakan pembahasan APBD Perubahan berlangsung cukup dinamis, terutama terkait bantuan bagi pondok pesantren yang terdampak banjir.
Menurutnya, seluruh fraksi DPRD pada dasarnya sepakat memberikan bantuan kepada pondok pesantren, namun terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyalurannya.
"Alhamdulillah setelah pembahasan oleh pansus dan komisi-komisi, dinamikanya cukup hangat terutama terkait bantuan hibah untuk pondok pesantren. Tetapi dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan akhirnya kita mencapai kesepakatan sehingga rancangan APBD Perubahan dapat disetujui," katanya.
Maigus menjelaskan, permasalahan bukan pada penolakan bantuan, melainkan pada aspek teknis penyaluran.
Ia menyebut penyaluran hibah dalam bentuk uang terkendala Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini masih membatasi besaran hibah dan sedang direvisi.
Karena revisi Perwako belum selesai, akhirnya disepakati bantuan kepada pondok pesantren dialihkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada penerima.
"Seluruh fraksi sepakat membantu pondok pesantren yang terdampak banjir. Tidak ada penolakan. Yang menjadi pembahasan hanya mekanisme, apakah dalam bentuk hibah uang atau pengadaan barang dan jasa. Solusinya akhirnya dialihkan menjadi pengadaan," ujarnya.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Alokasikan Anggaran Perubahan Rp3 Triliun, Siap Sukseskan Ponprov 2026
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota Padang menegaskan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkot juga menjelaskan sejumlah tantangan dalam penyusunan APBD Perubahan, di antaranya penyesuaian dana transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi belanja wajib, serta percepatan penetapan APBD sesuai instruksi Gubernur Sumatera Barat guna mendukung pelaksanaan Porprov Sumbar XVI Tahun 2026.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi.
Pemkot memperkirakan proses evaluasi hingga penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD memerlukan waktu sekitar satu bulan sehingga Perubahan APBD 2026 ditargetkan mulai efektif dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2026.
Maigus juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan selama pembahasan.
Menurutnya, seluruh catatan dari Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.(*)