- Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Dan juga sprindik (surat perintah penyidikan yang diserahkan Polri -red) dan penetapan tersangka atas nama FA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
Satu tersangka juga diserahkan dari kepolisian ke Kejagung, yakni Don Ritto alias DR.
Terkait kepemilikan emas dan uang miliaran rupiah yang disita, Anang mengaku belum bisa memastikan bahwa seluruh barang bukti itu milik Febrie.
"Saya tidak tahu pasti. Ya nanti kan tinggal diproses," ucap dia. (*)