TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Klinik yang diduga melakukan malapraktik khitan di Tasikmalaya, bakal menyanggupi pembiayaan seluruh operasi dan pengobatan alat vital korban.
Kepastian ini menjadi titik terang, usai kedua belah kembali melakukan pertemuan dengan didampingi Dinkes, IDI dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (17/7/2026) sore.
Pertemuan ini menjadi yang keduanya. Karena sebelumnya sempat dead lock dan belum menemukan titik temu.
Nantinya korban yang baru berusia 7 tahun ini akan dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung untuk dilakukan operasi perbaikan saluran air seni.
"Alhamdulillah untuk pertemuan hari ini yang difasilitasi KPAID beserta pihak terkait ada solusi dan titik terang yang baik, dan kami juga selaku kuasa hukum dari dokter Latif siap untuk bertanggungjawab terkait kesehatan dan pemulihan anak karena itu poin pentingnya," ucap Kuasa Hukum terlapor, Mochamad Agung Pradana kepada Tribun Jabar.
Baca juga: Kasus Kelamin Anak Hilang Separuh Saat Sunat, Polisi Tunggu Tim Ad Hoc Dinkes Tasikmalaya
Agung mengatakan, karena di sisi lain semua pihak ini mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak supaya kembali normal.
Namun, soal operasi pertama yakni yang dilakukan perbaikan saluran air seni di RSHS Kota Bandung.
"Betul, kami juga beserta Dinkes dan IDI ada operasi pertama terkait dengan pemulihan saluran air seni, dan kedua operasi besarnya yang akan dilakukan nanti 11 tahun yang akan datang, karena usia minimal 18 tahun," jelasnya.
Menurutnya, karena saat ini umur korban masih 6 tahun dan belum bisa rekontruksi terkait dengan alat kelaminnya.
"Kalau untuk alat kelamin rekontruksinya itu memerlukan waktu umur anak 19 tahun dan masih ada gap waktu sekitar 11 tahun. Tapi ini sudah dirumuskan bahwa itu menjadi perbincangan tadi," ungkap Agung.
Ditanyai soal perjanjian kedua belah ia menambahkan nanti bakal dijadwalkan dengan notaris. Karena tadi baru sebatas lisan sekaligus menyamakan persepsi dua pihak.
"Untuk perjanjian resmi belum, kita baru ngobrol secara lisan, makanya saya minta kepada semua pihak mudah-mudahan terkait solusi titik terang dan temu yang bisa ditulis terkait kesehatan anak," jelasnya.
Terkait jadwal pemeriksaan ke RSHS nanti akan dikawal langsung IDI dan Dinas Kesehatan serta KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami belum tahu, karena yang mengatur jadwalnya dari Dinkes dan IDI. Tapi pertemuan yang sekarang sudah ada titik temu," katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya seorang anak inisial DS (7) warga asal Ciawi menjadi korban malapraktik yang dilakukan klinik khitan di wilayah Tasik Utara pada tahun 2025 lalu.
Kondisi korban saat ini sudah membaik, tapi harus menjalani kehidupan dengan kekurangan, karena alat kelaminnya hilang separuh.(*)