KASUS Korupsi Dana Desa di Langkat, Uangnya Digunakan untuk Foya-foya Biayai Wanita dan Selingkuhan
AbdiTumanggor July 18, 2026 01:27 AM

Kasus Korupsi Dana Desa di Langkat Bikin Heboh, Uangnya Digunakan untuk Foya-foya, Biayai Wanita, dan Selingkuhan.

TRIBUN-MEDAN.Com – Sidang kasus korupsi dana desa yang menyeret mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto dari Kejari Langkat membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Nazrul dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal memberatkan: terdakwa menikmati hasil korupsi, tidak mendukung program antikorupsi.

Hal meringankan: terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika Nazrul Hapis masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru diselewengkan.

Dana desa digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Sebagian dana dipakai untuk membayar kuasa hukum pribadi.

Dana juga digunakan untuk menyewa rumah, foya-foya dan membiayai kehidupan seorang wanita yang disebut sebagai selingkuhannya, Nur RR.

Untuk menutupi penyimpangan, Nazrul memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan kwitansi dan stempel fiktif.

Saksi yang terlibat dalam pembuatan LPJ palsu antara lain Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan Operator Yuliani Kartika.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN), perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp387.012.800 pada periode anggaran 2022–2024.

Majelis Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sidang kemudian ditutup.

“Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.