3 Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tombatu Ditangkap Polres Mitra, 1 Masih Buron 
Ventrico Nonutu July 18, 2026 03:54 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Ratahan - Tim Reserse Mobile (Resmob) bersama tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap tiga orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Tombatu Utara.

Ketiga pelaku diketahui berinisial AJB alias Adit, warga Desa Kuyanga Satu, Kecamatan Tombatu Utara, MP alias Mira warga Desa Kuyanga, Kecamatan Tombatu Utara, dan JK alias Jire warga desa Kumelembuai Dua, Kecamatan Kumelembuai, Minahasa Selatan (Minsel).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Jumat 17 Juli 2026 di Polres Mitra, ketiga pelaku beraksi di dua TKP berbeda.

Pelaku JK beraksi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah milik keluarga Boe Gosal, desa Tombatu Dua.

Saat beraksi, JK ditemani rekannya berinisial LEX alias Ungke yang masih berstatus buron.

Saat melakukan aksinya, pelaku JK masuk ke rumah korban dan mengambil uang senilai Rp 7 juta rupiah.

Tak hanya uang tunai, pelaku juga mengambil dua buah ponsel dari rumah korban.

JK masuk seorang diri ke rumah korban sedangkan pelaku LEX menunggu di motor.

"Hasil dari pencurian tersebut kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku," ujar Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya.

Dua buah handpone yang dicuri pelaku juga dijual seharga Rp 700 ribu.

"Pelaku menjual handphone tersebut dua hari setelah aksinya," kata Handoko.

Sementara, dua pelaku lainnya yang berinisial AJB dan MP beraksi pada Sabtu 4 Juli 2026 pukul 01.30 Wita.

Keduanya membobol rumah milik Agustina Kindangen warga desa Kuyanga Satu.

Pelaku AJB mendobrak pintu rumah korban yang kosong, lalu pelaku MP bertugas memantau situasi.

Saat rumah berhasil dibuka, pelaku AJB masuk ke dalam kamar korban dan langsung membuka laci lemari yang terdapat uang sekitar Rp 12 juta.

Tak hitung lama, pelaku AJB langsung menggasak uang tersebut.

Tidak puas menggasak uang Rp 12 juta, pelaku AJB terus beraksi masuk ke ruang tempat penyimpanan obat.

Disana, ia mendapati uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Sehingga total yang digasak kedua pelaku sebesar Rp 12.600.000.

Karena pelaku merasa sudah cukup aksinya, pelaku langsung keluar rumah bertemu dengan MP yang ada diluar rumah.

Kedua pelaku lalu menuju ke depan kantor Desa Kuyanga Satu dan membagi hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan masih ada satu orang pelaku yang berstatus buron.

Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap setelah penyelidikan panjang. 

Selain itu, pelaku AJB dan MP dikenakan pasal 477 ayat 2 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Sedangkan pelaku JK dikenakan Pasal 447 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP JO Pasal 20 huruf c undang – undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

"Masih ada satu pelaku lagi yang buron dan masih dalam pengejaran kami," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku JK dan LEX sudah melakukan pencurian di tiga titik berbeda.

Diantaranya, desa Tombatu Dua, desa Molompar dan desa Tolombukan.

"Untuk satu pelaku saat ini sudah kami kantongi namanya, dan kami minta segera menyerahkan diri sebelum diambil langkah tegas," pungkas Lutfi.

(TribunManado.co.id/Nie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.