TRIBUNJATIMTIMUR.COM,LUMAJANG - Muhammad Ali Yusuf (MAY) pelaku penganiayaan mengunakan samurai yang ditangkap Mapolsek Lumajang Kota Polres Lumajang, Jawa Timur rupanya juga terlibat kasus kekerasan seksual.
Pemuda asal Desa Jeruk Kecamatan Gucialit ini diduga telah melakukan rudapaksa seorang perempuan umur 28 tahun seorang driver ojek online (Ojol). Hal tersebut dikatakan Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto.
"Jadi, pelaku dalam kasus penganiayaan yang sudah diamankan juga dilaporkan kasus lain, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ucapnya di Mapolres Lumajang, Jumat (17/7/2026).
Kronologi kejadian itu, setelah korban menerima pesanan makanan dari tersangka. Kata dia, pelaku menghubungi driver ojol perempuan ini secara intens melalui telepon maupun pesan singkat whatsapp usai transaksi.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pria di Lumajang Dibacok Pakai Pedang Samurai
Komunikasi mereka pun berlanjut hingga tersangka mengajak korban bertemu di kamar kosnya kawasan Lumajang Kota pada, Jumat (10/7/2026).
"Korban kemudian mendatangi tempat kos tersangka. Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan mengunci pintu kamar," ulasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, Suprapto mengungkapkan tersangka memperkosa driver ojol perempuan tersebut tanpa perlawanan, sebab korban dikunci di dalam kamar kos.
"Saat itulah dugaan persetubuhan secara paksa terjadi," tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih meminta keterangan saksi dan korban, serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
"Penanganan dua laporan ini nanti penyidik akan menentukan apakah kedua perkara akan digabung atau diproses dalam berkas perkara yang terpisah. Semua masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan tersangka ini pada, Kamis (17/7/2026). MYF diduga telah penganiayaan mengunakan samurai terhadap Rizki Rizal Bimantoro (23), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Jasad Pria Bersarung di Pantai Pilang Probolinggo Dipastikan Korban Pembunuhan, Satu Orang Ditangkap
Peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan, yang dipicu persoalan asmara cinta segitiga pelaku dan korban dengan perempuan janda berinisial N (26).
Pelaku menilai, korban telah menggoda tunananya hingga membawa janda tersebut di kamar kos kawasan Lumajang Kota.
Sementara korban, mengklaim janda ini merupakan pacaranya.
(Imam Nawawi/TribunMataraman.com)