TRIBUNKALTIM.CO - Kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menghilang saat mengikuti perjalanan wisata ke Korea Selatan menjadi perhatian publik setelah kronologi kejadian diungkap oleh penyelenggara perjalanan.
Peristiwa tersebut tidak hanya memicu perbincangan di media sosial, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran karena diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.
Peserta open trip bernama Femas Yani Arianto disebut memisahkan diri dari rombongan ketika berada di kawasan Myeongdong, Seoul, Korea Selatan, dan hingga perjalanan wisata selesai tidak kembali bergabung bersama rombongan.
Dampak dari kejadian itu tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara perjalanan, tetapi juga dinilai berpotensi memengaruhi citra Indonesia di mata otoritas Korea Selatan.
Baca juga: Viral Fenomena Bangai di Kutai Barat, Ini Penjelasan Jutaan Ikan Penuhi Sungai Beloan
1. Femas Diduga Kabur Saat Waktu Bebas di Kawasan Myeongdong
Menurut penjelasan Marketing sekaligus Tour Leader Berani Backpacker, Dwiky Prayogi, rombongan wisata berangkat dari Indonesia pada 27 Juni 2026 dan tiba di Korea Selatan pada 28 Juni 2026.
Tur dijadwalkan berlangsung hingga 1 Juli 2026 dengan jumlah peserta mencapai 39 orang, termasuk Femas Yani Arianto.
Selama perjalanan, seluruh agenda berjalan sesuai rencana hingga rombongan berada di Myeongdong, kawasan perbelanjaan, kuliner, dan destinasi wisata yang berada di pusat Kota Seoul.
Saat memasuki sesi free time, yakni waktu yang diberikan kepada peserta untuk menjelajah lokasi secara mandiri sebelum kembali berkumpul di titik yang telah ditentukan, Femas berpamitan kepada peserta lain.
Dwiky menjelaskan alasan yang disampaikan Femas sebelum berpisah dari rombongan.
"Femas kemudian bilang kalau dia mau cari sepatu. Maka di situlah berpisah dari rombongan," kata Dwiky ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (17/7/2026).
Sebelum peserta berpencar, pihak penyelenggara telah memberikan arahan mengenai penggunaan transportasi umum agar seluruh peserta dapat kembali ke hotel dengan aman.
Namun hingga malam hari, Femas tidak kunjung kembali.
2. Upaya Pencarian Dilakukan, tetapi Polisi Menilai Bukan Orang Hilang
Ketika Femas tak kunjung muncul, tour leader bersama tim mulai menghubungi telepon seluler miliknya melalui WhatsApp.
Dwiky mengaku sempat mengkhawatirkan kemungkinan terjadi musibah karena Korea Selatan memiliki banyak pusat hiburan malam.
"Di Korea kan banyak klub malamnya. Kita sempat berpikir apa dia pingsan di pinggir jalan atau di mana gitu. Akhirnya kita sama-sama telusuri dari titik berpisah, tapi tidak ketemu."
Tim juga menemukan pola yang tidak biasa pada telepon seluler Femas.
"Saya dan tim office beberapa kali chat. Chat centang satu, tapi nanti di jam-jam tertentu itu akan centang dua."
"Nanti centang satu lagi, centang dua lagi berulang seperti itu. Jadi memang benar-benar ada waktu-waktu tertentu dia mengaktifkan HP-nya," beber Dwiky.
Karena tak berhasil menemukan Femas, pihak travel kemudian melapor ke kepolisian Korea Selatan.
Namun laporan tersebut tidak diproses sebagai kasus orang hilang.
Menurut Dwiky, polisi menilai Femas memisahkan diri secara sadar karena saat itu masih memiliki izin tinggal yang sah.
"Jadi dianggap memisahkan diri dari rombongan dengan sadar. Dia juga masih punya masa tinggal yang legal. Masa berlaku visanya masih 15 hari dan baru berakhir pada 12 Juli 2026."
Hingga Jumat (17/7/2026), menurut Dwiky, Femas telah dipastikan mengalami overstay, yaitu kondisi ketika seseorang tetap berada di suatu negara setelah masa berlaku visa atau izin tinggalnya habis.
3. Dugaan Hendak Bekerja Ilegal Menguat Setelah Tim Mendatangi Keluarga
Setelah rombongan kembali ke Indonesia, pencarian terus dilakukan.
Tim Berani Backpacker mendatangi rumah orang tua Femas di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pada awal komunikasi melalui telepon, ibu Femas mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya bahkan menyebut tidak mengetahui perjalanan ke Korea Selatan.
Dwiky mengaku merasa jawaban tersebut janggal.
"Tapi ibu ini jawabannya, 'Saya enggak tahu, saya enggak tahu'. Dari chat dan telepon itu kelihatan si ibu tidak peduli sama sekali terhadap anaknya. Enggak sewajarnya sebagai seorang ibu dia seperti itu."
Setelah bertemu langsung, tim mengetahui bahwa pengajuan visa Korea Selatan menggunakan rekening koran dan surat penjamin atas nama ibu Femas.
Setelah mendapat penjelasan lebih lanjut, ibu Femas akhirnya mengakui mengetahui keberangkatan anaknya.
Meski demikian, keberadaan Femas tetap tidak diketahui.
Tim kemudian mencari informasi dari warga sekitar.
Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa Femas pernah mengikuti pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) selama sekitar dua tahun sebagai persiapan bekerja di Korea Selatan.
LPK merupakan lembaga yang memberikan pelatihan keterampilan kerja agar peserta siap memasuki dunia kerja, termasuk untuk penempatan di luar negeri.
Informasi itu memperkuat dugaan penyelenggara perjalanan bahwa Femas memang memiliki rencana bekerja di Korea Selatan melalui jalur yang tidak resmi.
"Berarti kan sudah pernah niat ke luar negeri untuk mencari kerja. Memang disayangkannya jika benar kabur untuk mencari kerja lewat jalur enggak resmi," tegas Dwiky.
4. Travel Agent Terancam Denda Rp125 Juta dan Melaporkan Keluarga
Kasus tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Berani Backpacker.
Dwiky menyebut pihaknya menghadapi ancaman sanksi administratif dari otoritas Korea Selatan.
"Kita dikenakan denda oleh pihak manajemen visa kurang lebih Rp125 juta. Ini angka minimal, belum visa tour selanjutnya juga bisa terancam dibatalkan. Jadi kerugian bisa jadi ratusan juta nilainya."
Selain kerugian finansial, dampaknya juga dirasakan peserta lain dan tour leader karena proses pengajuan visa perjalanan berikutnya berpotensi menjadi lebih sulit.
"Mereka dianggap tidak menjaga satu rombongan. Jadi bisa dipersulit saat mengajukan visa ke Korea."
"Jadi dampaknya sebenarnya besar banget dan ini merugikan banyak orang. Enggak hanya kita sebagai travel, tapi juga merugikan banyak orang. Termasuk untuk negara kita pastinya," tegas Dwiky.
Berani Backpacker juga meminta Femas segera kembali ke Indonesia dan menyatakan siap menanggung tiket kepulangannya.
Di sisi lain, pihak travel mengambil langkah hukum.
"Kami melaporkan penjamin atau pemberi sponsor kepada pihak berwenang kepolisian karena terbukti sebagai penjamin dan berusaha menutup-nutupi data anak serta runtutan masalah memisahkan diri dari rombongan trip Korea atas nama Femas Yani Arianto," tutup Dwiky.
5. Pakar UGM Ingatkan Dampaknya terhadap Hubungan Indonesia-Korea Selatan
Kasus ini mendapat perhatian dari Pengajar Departemen Ilmu Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Irfan Ardhani, S.I.P., MIR.
Menurut Irfan, penanganan harus dilakukan secara cepat agar memberikan efek jera.
"Untuk jangka pendek, yang bersangkutan harus segera ditemukan dan diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Korea Selatan."
Ia menilai penegakan hukum penting agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas bisa memberi efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi mereka yang berniat melakukan hal serupa."
Selain penegakan hukum, Irfan meminta dilakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab seseorang memilih jalur ilegal.
"Perlu diselidiki, mengapa yang bersangkutan tidak mau menggunakan mekanisme formal untuk bekerja di Korea Selatan? Selanjutnya, perlu ditelusuri bagaimana ia memperoleh informasi dan akses untuk mencari kerja di sana."
Menurutnya, hasil investigasi tersebut harus menjadi dasar penyusunan sistem pencegahan oleh pemerintah Indonesia, KBRI Seoul atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan, serta asosiasi travel agent.
"Jika langkah tersebut sudah dilakukan, pemerintah, KBRI Seoul, bersama asosiasi travel agent harus bisa membuat sistem pencegahan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa," tegasnya.
Irfan juga mengingatkan bahwa apabila penyalahgunaan visa wisata terus terjadi, Korea Selatan berpotensi memperketat persyaratan masuk bagi WNI, mulai dari proses pengajuan visa hingga pemeriksaan imigrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia yang benar-benar ingin berwisata maupun melakukan perjalanan secara sah.
"Ini tentu sangat merugikan, mengingat hubungan people-to-people antara Indonesia dan Korea Selatan sudah sangat baik. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, dan para pelaku industri pariwisata dengan basis data yang kuat sangat krusial untuk menjaga hubungan baik kedua negara," tutup Irfan.
Sebagai langkah tegas, pihak agen juga telah melaporkan keluarga yang bersangkut