Opini: Kuasa yang Membunuh Tanpa Menyentuh
Dion DB Putra July 18, 2026 09:19 AM

Oleh: Marianus Viktor Ukat
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Kematian dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni akrab dipanggil dr. Icha, bukan lagi sebagai kematian yang sewajarnya. 

Kasus ini menjadi problem yang perlu ditinjau lebih dalam pada sebuah proses hukum yang memadai. 

Saya menelisik lebih dalam kasus ini sebagai sebuah peristiwa yang amat memprihatinkan. Bahwasannya, integritas diri seorang dokter menjadi kaku ketika kuasa menjadi tameng untuk menghalalkan segala cara. 

Akibatnya, tubuh dipaksakan untuk tunduk dan jiwa ditekan oleh suara keras, sehingga otoritas diri direndahkan oleh klaim kekuasaan. 

Alhasil, dr. Icha kemudian mengalami depresi berat dan berujung pada tindakan bunuh diri. 

Baca juga: Opini: Piala Dunia 2026 Bukan Soal Sepak Bola

Demikian, kasus kematian ini menjadi peristiwa tragis yang menyentuh perasaan. 

Secara jelas, ada pertanyaan yang mendesak: bagaimana kekuasaan bisa membunuh tanpa sekalipun menyentuh tubuh? 

Bagaimana sebuah bentakan, sebuah klaim jabatan, sebuah ancaman verbal, bisa melampaui fungsi intimidasi sesaat dan menjelma menjadi kekuatan destruktif yang meruntuhkan subjek dari dalam? 

Untuk menjawab ini, kita perlu melampaui narasi hukum dan beralih ke wilayah yang lebih dalam antara subjek dan kekuasaan.

Kuasa Bukan Hanya Kekerasan

Dalam tradisi berpikir umum, kekuasaan dipahami sebagai represi yang kasat mata, seperti polisi, penjara, senjata, dan lain sebagainya. Namun Foucault, seorang filsuf Prancis, mengguncang asumsi ini dengan radikal. 

Bagi Foucault, kuasa bukan semata milik penguasa yang menyebar, mengalir, dan bekerja melalui relasi-relasi yang tampaknya biasa. 

Kuasa tidak selalu bertindak melalui larangan atau kekerasan fisik, tetapi ia bekerja melalui normalisasi, melalui tatapan, melalui wacana yang mendefinisikan siapa yang "berhak bicara" dan siapa yang “harus diam” (Arifka, 2024). 

Demikian yang terjadi pada dr. Icha adalah demonstrasi nyata dari mekanisme ini. 

Dua orang yang mengaku sebagai wakil rakyat datang bukan dengan senjata, melainkan dengan identitas jabatan. 

Hal ini adalah sebuah klaim simbolik yang dalam lanskap sosio-politis Indonesia, sarat dengan bobot kekuasaan struktural. 

Jabatan legislatif membawa serta aura keistimewaan yang telah dikonstruksi bertahun-tahun melalui wacana publik, praktik birokrasi, dan ketakutan kolektif terhadap konsekuensi berhadapan dengan penguasa. 

Ketika mereka berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha, mereka tidak sekadar berkata-kata, melainkan mengaktifkan seluruh jaringan relasi kuasa yang telah ada sebelum mereka masuk ke pintu rumah sakit itu.

Demikian, Foucault menyebut ini sebagai kuasa-pengetahuan (power/knowledge), yaitu kekuasaan selalu berjalan beriringan dengan rezim kebenaran tertentu. 

Dalam konteks ini, kebenaran yang beroperasi adalah pejabat publik yang memiliki otoritas lebih tinggi dari dokter jaga, dan suara keras adalah hak mereka, sedangkan kepatuhan adalah kewajiban dr. Icha. 

Bukan kebenaran faktual, tetapi kebenaran yang diproduksi dan dilanggengkan oleh struktur kuasa. Dan dalam kebenaran itulah, dr. Icha ditempatkan sebagai yang harus tunduk.

Ketika Subjek Dibentuk untuk Menjadi Korban

Dalam kacamata Foucault, subjek bukan entitas yang otonom dan bebas tetapi hasil dari proses pembentukan yang terus-menerus oleh institusi, norma, dan relasi kuasa. 

Seorang dokter dibentuk melalui bertahun-tahun pendidikan, hierarki profesi medis, etos pelayanan, dan tanggung jawab etis yang melekat pada jas putihnya. 

Namun, di sinilah paradoks yang mematikan. Seyogianya, dr. Icha telah dibentuk oleh sistem untuk menjadi pelayan, yaitu untuk hadir dan melayani pasien, dengan kemampuan yang telah dipelajarinya. 

Sedangkan, dalam pembacaan pra-tragedi, sebagai seorang dokter jaga yang pada malam itu mendapat tugasnya, dr. Icha justru menjalankan tugas tanggung jawabnya dan tidak bisa mengabaikan insiden itu begitu saja karena identitas profesionalnya. 

Akibatnya, ia harus menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan yang terbaik agar profesional ilmunya mampu membawa kebaikan bagi pasien yang dilayaninya. 

Namun, hal yang terjadi kemudian malah menjadi suatu yang berada di luar kendalinya. 

Dokter Icha mendapat bentakan dan merasa tertekan sehingga ia menangis (Pos Kupang, 27/06/2026). 

Di sini, hemat saya, hal demikian menjadi ketakutan dan tekanan psikologis yang mengungkapkan sebuah pengakuan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan oleh peristiwa yang secara fisik mungkin hanya berlangsung beberapa menit, namun mengikis sebuah gejala pada psikologi seseorang.

Dokter Icha, dalam tekanan psikologis yang ia tanggung, kemungkinan besar menginternalisasi narasi bahwa ia telah bersalah, karena itu ada sesuatu yang kurang dari dirinya yang membuatnya pantas diperlakukan demikian. 

Inilah yang dalam perspektif Foucault disebut sebagai penundukan diri (self-subjection). 

Artinya, tubuh dan jiwa mengorganisasikan dirinya menurut logika kuasa yang menindas, bahkan tanpa kehadiran si penindas. 

Karena itu, setelah peristiwa yang dialami dr. Icha, setelah melalui proses perawatan jiwa selama belasan hari yang ia jalani adalah bukti bahwa yang terjadi bukan sekadar insiden, melainkan kerusakan identitas yang fundamental. 

Seorang manusia yang datang untuk menyembuhkan orang lain, justru hancur karena ia tidak mampu melindungi dirinya dari mesin kuasa yang menghantamnya dalam bentuk kata-kata dan klaim jabatan.

Apa yang Diajarkan Tragedi ini kepada Kita

Satu elemen yang tidak bisa diabaikan dalam kasus ini adalah pertanyaan tentang akuntabilitas struktural. 

Mengapa dua orang yang mengklaim diri sebagai wakil rakyat merasa memiliki legitimasi untuk mengintimidasi tenaga medis yang sedang bertugas? 

Jawabannya, sekali lagi, ada di dalam struktur kuasa. Dua pejabat tidak bertindak dalam ruang hampa, akan tetapi bertindak dalam sistem di mana impunitas telah menjadi bagian dari hak istimewa jabatan yang tidak pernah sepenuhnya dipertanyakan. 

Dalam hal ini, impunitas bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, tetapi produk dari rezim kekuasaan yang secara aktif diproduksi dan direproduksi. 

Dengan kata lain, pejabat publik memiliki hak untuk lebih dan ekspresi dalam bentuk intimidasi adalah hal yang lumrah dan dapat dimaklumi.

Tragedi dr. Icha memaksa kita untuk bertanya: seberapa banyak tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil seperti NTT, yang setiap hari berhadapan dengan tekanan serupa, namun tidak pernah tersuarakan? 

Seberapa sering kuasa membunuh dalam senyap, bukan dengan peluru, bukan dengan tangan, melainkan dengan kata-kata, dengan tatapan, dengan klaim jabatan yang diucapkan dalam nada yang mengancam?

Keadilan yang Tidak Bisa Menunggu

Untuk melihat bahwa yang terjadi pada dr. Icha bukan insiden tunggal, melainkan gejala dari struktur yang lebih dalam saat menempatkan perempuan muda berseragam putih di posisi rentan di hadapan klaim kekuasaan yang tidak sah secara moral, sekalipun mungkin sah secara simbolik. 

Keadilan bagi dr. Icha bukan hanya proses hukum meski proses hukum itu harus berjalan tuntas dan tanpa tebang pilih. 

Keadilan yang sesungguhnya mensyaratkan transformasi wacana bahwa tenaga kesehatan adalah subjek yang dilindungi, bukan tubuh yang bisa diintimidasi. 

Karena itu, jabatan publik adalah mandat pelayanan, bukan lisensi untuk merendahkan. 

Hemat saya, intimidasi verbal dengan dalih apapun termasuk dalih kepentingan kerabat adalah tindak kekerasan yang meninggalkan luka nyata.

Kita perlu mendekonstruksi rezim kebenaran yang memungkinkan peristiwa seperti ini terjadi berulang. 

Maka dari itu, langkah pertama dekonstruksi itu adalah menolak untuk berdiam diri dengan cara menolak untuk membiarkan kematian dr. Icha dikubur bersama namanya, tanpa pertanggungjawaban, tanpa perubahan, tanpa keadilan. 

Hemat saya, kuasa yang membunuh tanpa menyentuh tubuh adalah kuasa yang paling berbahaya karena ia tidak meninggalkan jejak pada kulit atau alat inderawi lainnya. 

Akan tetapi, berpusat langsung pada jiwa. Justru jiwa yang hancur, seperti yang dialami dr. Icha, adalah luka yang tak kalah nyata dari luka fisik manapun. Sudah waktunya hukum dan masyarakat kita mengakui hal ini. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.