Hotman Paris Blak-blakan soal Honor Dampingi Eks Jampidsus Febrie, Sebut Tak Harapkan Bayaran
Ardrianto SatrioUtomo July 18, 2026 10:42 AM

- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea blak-blakan soal honor setelah bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hotman menegaskan dirinya tidak mengharapkan bayaran sepeser pun saat mendampingi Febrie yang tengah menjalani proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).

Hotman mengatakan keputusannya mendampingi Febrie didasari panggilan moral.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan soal honor meski dikenal memiliki tarif jasa hukum yang tinggi.

Menurut Hotman, dirinya tidak berharap menerima bayaran dari Febrie karena menyadari kliennya tidak mungkin membayar jasanya.

 "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Tarif bayaran saya super mahal di Indonesia. Itulah background-nya biar tahu," ujar Hotman Paris.

Ia menuturkan, keputusannya bergabung sebagai kuasa hukum didorong oleh keyakinannya bahwa Febrie merupakan penegak hukum yang memiliki kontribusi besar bagi negara.

Hotman menilai Febrie berhasil mencatatkan prestasi dalam mengembalikan aset negara.

Termasuk melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, pengembalian aset negara melalui Satgas PKH mencapai Rp300 triliun.

Selain itu, pengembalian kerugian negara disebut mencapai Rp130 triliun sehingga totalnya sekitar Rp430 triliun.

Hotman mengaku prihatin karena sosok yang dinilainya berprestasi justru harus berhadapan dengan proses hukum.

"Saya melihat benar-benar merasa miris karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan (pengembalian aset) sebagai Satgas PKH 300 triliun, dalam satu tahun."

"Kemudian pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," kata Hotman.

Ia juga menduga ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan capaian Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut Hotman, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

"Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ucapnya.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam dan mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.

Usai pemeriksaan, Hotman memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman.

Pihak kuasa hukum menyebut keputusan tersebut diambil setelah mereka mengajukan permohonan kepada penyidik.

Mereka juga menyatakan Febrie bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah kasus tersebut mencuat.

Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut telah dikuasai penyidik dan Febrie juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.