Buron 7 Tahun, Mantan Keuchik di Pidie Ditangkap Saat Jadi Petani Kopi di Bener Meriah
Muliadi Gani July 18, 2026 11:49 AM

 

PROHABA.CO, PIDIE – Setelah menjadi buronan selama tujuh tahun, mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, akhirnya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie saat bekerja sebagai petani kopi di Kabupaten Bener Meriah.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016–2017.

Pelarian panjang tersangka yang yang bernama Khaidir bin M Kasem, mantan Keuchik Gampong Mancang, diamankan di Kabupaten Bener Meriah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 dalam perkara dugaan penyimpangan dana APBG Tahun Anggaran 2016 dan 2017. 

Selama proses hukum berlangsung, Khaidir tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, SH, MSi, didampingi Kanit Idik III Tipidkor, Ipda Muhammad Naufal Asyrof, STrK, bersama sejumlah personel Satreskrim Polres Pidie.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka sejak penyidikan dimulai. 

Namun, seluruh panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi.

"Selama proses penyidikan, penyidik sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur.

Namun tersangka tidak pernah hadir dan memilih melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Iptu Mirzan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Khaidir diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.

Setelah kembali ke Aceh, ia terus berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah kabupaten untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Dalam pelariannya, Khaidir menjalani kehidupan sebagai petani kopi di kawasan Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Informasi mengenai aktivitas tersebut menjadi titik terang bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan buronan yang telah lama dicari.

Setelah memastikan identitas sekaligus lokasi persembunyian tersangka, tim Satreskrim Polres Pidie bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Amankan Selep Aceh Besar Terkait Dugaan Pelanggaran Syariat di Medsos

Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

"Keberadaan tersangka berhasil kami lacak melalui penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.

Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Mirzan.

Setelah ditangkap, Khaidir langsung dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi dana APBG Gampong Mancang.

Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan menangkap buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pidie dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum, meskipun telah melarikan diri selama bertahun-tahun.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum.

Siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum akan terus kami kejar sampai berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Dengan tertangkapnya Khaidir, penyidikan kasus dugaan korupsi APBG Gampong Mancang Tahun Anggaran 2016 dan 2017 kini dapat dilanjutkan hingga tahap berikutnya, termasuk pelimpahan perkara ke pengadilan.

Polisi memastikan akan terus mengusut kasus tersebut secara tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Pidie.

Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu setiap buronan hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Baca juga: Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta

Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta

Baca juga: PSIS Semarang Resmi Rekrut Miftahul Hamdi, Winger Aceh Ini Diproyeksikan Bawa Mahesa Jenar Promosi

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.