- Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Jawa Barat, disewa kliennya untuk digunakan sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Handika mengatakan rumah tersebut telah disewa Don Ritto dari Febrie sejak periode 2022-2023.
Pernyataan itu disampaikan Handika saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Menurut Handika, penggunaan rumah tersebut telah mendapat izin dari pemiliknya.
Rumah itu disebut digunakan sebagai tempat pendukung kegiatan yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ujar Handika.
Handika juga menegaskan pihaknya siap membuktikan asal-usul uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim uang yang ditemukan di rumah kawasan Sentul maupun kafe De'Clan Signature merupakan dana operasional yayasan dan kegiatan pendidikan.
Menurutnya, dana tersebut nantinya digunakan untuk berbagai rencana pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan.
"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid, dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelas Handika.
Terkait temuan uang dalam bentuk mata uang asing dan emas, Handika mengatakan pihaknya akan menjelaskan hal tersebut setelah seluruh pihak diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
"Nah, kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.