Jakarta (ANTARA) - Persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung usai. Sepanjang 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan, dengan 805 laporan.

Pada saat yang sama, konflik agraria, ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, hingga kekerasan oleh aparat masih mendominasi aduan masyarakat. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM masih menghadapi tantangan serius dalam praktik penyelenggaraan negara.

Di tengah situasi itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melemparkan satu gagasan yang menarik. Ia mengusulkan sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan dan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Harapannya sederhana, yakni menjadikan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM sebagai bagian dari standar kompetensi seorang aparatur negara. Gagasan ini, bahkan disiapkan menjadi bagian dari reformasi regulasi melalui revisi Undang-Undang HAM beserta aturan turunannya.

Gagasan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara membangun birokrasi yang lebih berperspektif HAM. Namun, sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif atau sekadar syarat memperoleh promosi jabatan.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan sertifikasi mampu mengubah cara berpikir, cara bertindak, dan budaya kerja aparatur. Tanpa itu, sertifikasi HAM berisiko menjadi seremonial belaka—menambah lembar sertifikat, tetapi tidak mengurangi pelanggaran HAM di lapangan.

Pengetahuan ke kepatuhan

Sulit membantah bahwa pemahaman HAM di kalangan aparatur negara memang perlu terus diperkuat. Dalam perspektif HAM, ASN, TNI, dan Polri bukan hanya penyelenggara pemerintahan, melainkan duty bearer atau pihak yang memikul kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Maka, gagasan sertifikasi HAM sejatinya merupakan ikhtiar untuk memastikan nilai-nilai HAM tidak berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi menjadi bagian dari kompetensi setiap pejabat negara.

Gagasan tersebut juga sejalan dengan pendekatan human rights mainstreaming yang berkembang dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pendekatan ini menempatkan HAM sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan tindakan negara, bukan hanya urusan lembaga HAM.

Dengan kata lain, perspektif HAM semestinya hadir dalam setiap keputusan administrasi, penegakan hukum, pelayanan publik, hingga penyusunan kebijakan. Jika sertifikasi mampu mendorong perubahan cara pandang seperti itu, tentu kebijakan ini layak didukung.

Namun, persoalannya tidak sesederhana memberi sertifikat setelah mengikuti pelatihan. Penghormatan terhadap HAM pada akhirnya lebih banyak diuji dalam praktik daripada di ruang kelas.

Seorang aparat mungkin memahami prinsip proporsionalitas, due process of law, atau larangan penyiksaan, tetapi ketika berada di lapangan ia tetap dihadapkan pada pilihan-pilihan yang menuntut integritas, profesionalisme, dan keberanian untuk bertindak sesuai hukum. Pada kondisi demikian, pengetahuan berubah menjadi kepatuhan.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan sertifikasi HAM semestinya tidak berhenti pada banyaknya aparatur yang lulus pelatihan. Hal yang jauh lebih penting adalah, apakah kebijakan tersebut mampu mengubah budaya birokrasi dan penegakan hukum.

Mengukur integritas

Sertifikasi HAM semestinya tidak dimaknai sebagai bukti bahwa seorang aparatur telah "lulus" menjadi pribadi yang menghormati hak asasi manusia. Sertifikat hanya menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti proses pembelajaran dan memahami materi tertentu.

Sementara itu, penghormatan terhadap HAM baru benar-benar teruji ketika aparatur menjalankan kewenangannya, mengambil keputusan, dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Maka, sertifikasi perlu diikuti dengan sistem penilaian yang lebih komprehensif. Rekam jejak penghormatan terhadap HAM, kepatuhan terhadap kode etik, hingga riwayat pelanggaran disiplin semestinya menjadi bagian dari pertimbangan promosi jabatan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good governance yang menempatkan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi pelayanan publik, bukan semata-mata kompetensi administratif.

Keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari berkurangnya pelanggaran HAM yang melibatkan aparatur negara. Jika sertifikasi mampu membentuk budaya kerja yang lebih menghormati hak asasi manusia, kebijakan ini akan menjadi instrumen reformasi birokrasi yang bermakna.

Sebaliknya, tanpa perubahan dalam sistem pengawasan dan promosi jabatan, sertifikasi hanya akan menjadi pelengkap administrasi yang kehilangan substansinya.

Menjaga substansi

Jika gagasan ini nyata terwujud, maka pemerintah memiliki kesempatan menjadikan sertifikasi HAM sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. Maka, desain kebijakannya harus disusun secara hati-hati dan benar-benar substantif, melibatkan Komnas HAM, lembaga pendidikan tinggi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga institusi pengguna, seperti TNI, Polri, dan kementerian/lembaga.

Keterlibatan banyak pihak penting agar standar kompetensi HAM tidak disusun secara sepihak, melainkan mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Selain itu, materi sertifikasi tidak cukup berisi konsep-konsep dasar HAM. Kurikulum perlu menitikberatkan pada persoalan yang paling sering dihadapi aparatur, seperti penggunaan kekuatan secara proporsional, perlindungan kebebasan berekspresi, penanganan konflik agraria, pelayanan kepada kelompok rentan, serta pengambilan keputusan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

Sertifikasi HAM patut dipandang sebagai awal, bukan akhir dari penguatan budaya HAM di Indonesia. Sertifikat hanyalah instrumen, sedangkan tujuan utamanya adalah menghadirkan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pijakan dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Saat substansi lebih diutamakan daripada simbol, sertifikasi HAM tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara.

*) Raihan Muhammad, pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik.