Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Aceh pada era Kesultanan Aceh Darussalam adalah negara paling kuat dan berpengaruh di Asia Tenggara. Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran terpadat di dunia dapat dikatakan berada di bawah pengawasan para sultan Aceh Darussalam.
Itu adalah cerita masa lampau ketika masih berdiri sendiri. Lalu bagaimana sekarang pada era cucu-cucu Sultan Iskandar Muda?
Ada ironi yang telah lama hidup di ujung barat Indonesia. Sebuah wilayah diberi status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone dan Freeport), namun dalam praktiknya masih sering dibayangi berbagai belenggu birokrasi, tarik-menarik kewenangan, dan lambannya pengambilan keputusan.
Paradoks inilah yang perlu direnungkan. Sebab, kebebasan bukan sekadar istilah hukum, melainkan budaya pemerintahan. Sebuah kawasan tidak otomatis menjadi bebas hanya karena undang-undang menyatakannya demikian. Kebebasan baru memperoleh makna ketika seluruh institusi yang diberi amanah memiliki keberanian, keikhlasan, dan konsistensi untuk menjalankan semangat regulasi tersebut.
Negara sebenarnya telah memberikan fondasi hukum yang kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, pemerintah menempatkan Sabang sebagai salah satu kawasan strategis nasional.
Berbagai peraturan pelaksana kemudian diterbitkan untuk memperkuat kewenangan, mempercepat investasi, dan memberikan berbagai insentif ekonomi. Termasuk mendirikan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) untuk mewujudkan free trade zone dan Freeport untuk kawasan Sabang dan Pulau Aceh, dengan tujuan utama membangkitkan ekonomi Aceh.
Harapannya sangat jelas. Sabang tidak hanya menjadi pintu gerbang Indonesia di bagian barat, tetapi juga menjadi pusat logistik, perdagangan internasional, industri maritim, pariwisata, dan investasi yang mampu menggerakkan perekonomian Aceh.
Secara geografis, hampir tidak ada yang meragukan keunggulan Sabang. Kota ini berada di mulut Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, melebihi Selat Hormuz di Iran.
Ribuan kapal dagang internasional melintasi kawasan tersebut setiap tahun, menghubungkan Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, hingga Eropa dan Afrika. Dalam perspektif geopolitik dan geoekonomi, posisi ini merupakan anugerah yang tidak dimiliki banyak daerah di Indonesia.
Namun, sejarah pembangunan mengajarkan bahwa letak strategis hanyalah modal awal. Tidak ada satu pun wilayah yang menjadi maju hanya karena faktor geografis. Kemajuan lahir ketika keunggulan alam dipadukan dengan institusi yang efektif, kepemimpinan yang visioner, birokrasi yang profesional, dan budaya pelayanan publik yang berintegritas. Di sinilah Sabang menghadapi ujian sesungguhnya.
Persoalan terbesar Sabang bukanlah kekurangan potensi, melainkan belum optimalnya tata kelola. Tantangan yang dihadapi tidak semata-mata berupa infrastruktur atau keterbatasan anggaran, tetapi juga koordinasi antarlembaga, sinkronisasi kebijakan, kepastian hukum, dan keberanian mengambil keputusan strategis. Ketika berbagai institusi berjalan dengan logika masing-masing, maka energi pembangunan habis untuk mengelola perbedaan, bukan menghasilkan kemajuan.
Dalam teori kelembagaan, ekonom peraih Nobel Douglas C. North menegaskan bahwa kualitas institusi merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan. Kekayaan sumber daya dan posisi geografis tidak akan menghasilkan kesejahteraan apabila institusi gagal menciptakan kepastian, efisiensi, dan kepercayaan.
Investor tidak hanya mencari insentif pajak atau fasilitas perdagangan, tetapi juga menilai stabilitas kebijakan, kecepatan pelayanan, dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Pandangan ini semakin relevan ketika kita melihat berbagai kawasan ekonomi yang berhasil di dunia. Keunggulan mereka bukan hanya terletak pada pelabuhan yang modern atau kawasan industri yang luas, melainkan pada kemampuan institusi bekerja secara harmonis. Tidak ada ego sektoral yang menghambat keputusan, tidak ada birokrasi yang saling menyandera, dan tidak ada kepentingan jangka pendek yang mengalahkan kepentingan bangsa.
Sebaliknya, kawasan yang gagal umumnya bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena regulasi kehilangan ruhnya. Aturan yang seharusnya menjadi jalan justru berubah menjadi pagar. Kewenangan yang seharusnya mempercepat pelayanan justru menjadi ruang perebutan pengaruh. Di sinilah letak refleksi penting bagi Sabang.
Pelabuhan bebas tidak cukup dibangun dengan dermaga, gudang, atau fasilitas kepabeanan. Pelabuhan bebas pertama-tama harus dibangun dengan kepercayaan. Kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah, antara lembaga pengelola dan dunia usaha, serta antara negara dan masyarakat. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan akan berjalan tertatih-tatih, dan setiap peluang akan berlalu menjadi penyesalan.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan lagi apakah Sabang memiliki regulasi yang cukup, melainkan apakah kita benar-benar memiliki keberanian untuk menjalankan regulasi tersebut sesuai dengan semangat pembentukannya.
Persoalan terbesar Sabang sesungguhnya bukan terletak pada status hukumnya. Undang-undang telah memberikan arah yang jelas. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana semangat undang-undang itu diterjemahkan ke dalam tindakan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, sering kali kita menemukan sebuah ironi. Semua pihak mengaku ingin mempercepat pembangunan, tetapi masing-masing tetap mempertahankan wilayah kewenangannya. Semua berbicara tentang investasi, tetapi proses pengambilan keputusan masih berjalan lambat. Semua sepakat bahwa Sabang harus maju, tetapi langkah yang ditempuh sering kali tidak bergerak dalam irama yang sama.
Sebab kebebasan bukan hanya berarti bebas dari bea masuk, bebas dari pajak tertentu, atau bebas memperoleh fasilitas perdagangan. Kebebasan juga berarti bebas dari ego sektoral, bebas dari birokrasi yang berbelit-belit, bebas dari budaya saling menyalahkan, dan bebas dari kepentingan jangka pendek yang mengorbankan masa depan daerah.
Max Weber pernah menjelaskan bahwa birokrasi dibangun untuk menciptakan efisiensi, kepastian hukum, dan pelayanan yang profesional. Namun, ketika birokrasi lebih sibuk menjaga prosedur daripada menyelesaikan persoalan, maka birokrasi kehilangan tujuan utamanya. Aturan yang seharusnya menjadi jembatan berubah menjadi tembok.
Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Sabang. Banyak daerah di Indonesia mengalami tantangan serupa. Bedanya, Sabang memiliki posisi yang jauh lebih strategis sehingga setiap keterlambatan dalam tata kelola berarti hilangnya peluang ekonomi yang sangat besar.
Dalam setiap pergantian kepemimpinan, hampir selalu terdengar janji tentang percepatan investasi, penyederhanaan pelayanan, dan penguatan ekonomi daerah. Kata-kata itu indah didengar. Namun masyarakat pada akhirnya tidak hidup dari pidato, apalagi janji palsu. Di sinilah konsistensi menjadi ukuran.
Orasi yang tidak diikuti tindakan hanya akan melahirkan harapan semu. Sebaliknya, tindakan yang konsisten meskipun tanpa banyak retorika justru akan melahirkan kepercayaan publik.
Francis Fukuyama menyebut bahwa ukuran negara yang kuat bukan banyaknya aturan, melainkan kemampuan institusi melaksanakan aturan tersebut secara efektif. Negara yang mampu membangun koordinasi, kepastian hukum, dan pelayanan publik akan lebih dipercaya dibanding negara yang hanya kaya dengan regulasi.
Sabang saat ini membutuhkan kapasitas seperti itu. Kapasitas untuk bergerak bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri. Persoalan pembangunan sering kali bukan soal siapa yang paling berwenang, melainkan siapa yang paling bersedia bekerja sama.
Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi, menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya publik sangat bergantung pada kemampuan berbagai aktor untuk membangun kerja sama, bukan sekadar memperluas kewenangan masing-masing.
Masa depan Sabang tidak dapat dibangun hanya oleh satu lembaga, satu pemerintah, atau satu pemimpin. Ia membutuhkan kesediaan semua pihak untuk duduk dalam satu visi, mengurangi ego sektoral, mempercepat koordinasi, dan menempatkan kepentingan Aceh di atas kepentingan institusi.
James MacGregor Burns memperkenalkan konsep transformational leadership, yaitu kepemimpinan yang mampu mengubah cara berpikir, menginspirasi perubahan, dan menggerakkan institusi menuju tujuan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi.
Pemimpin seperti ini tidak sibuk mempertanyakan siapa yang paling berkuasa. Ia lebih sibuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari setiap kebijakan.
Dalam konteks Sabang, kepemimpinan yang dibutuhkan bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan pemimpin yang mampu membangun kepercayaan, menyatukan berbagai kepentingan, dan berani mengambil keputusan strategis demi masa depan daerah.
Pemimpin yang baik tidak membangun tembok antarlembaga. Ia membangun jembatan. Pemimpin yang baik tidak memperbesar konflik kewenangan. Ia memperbesar ruang kolaborasi.
Pemimpin yang baik tidak mengejar popularitas sesaat. Ia menyiapkan fondasi yang akan dikenang oleh generasi berikutnya.
Karena itu, pertanyaan penting bagi kita bukanlah apakah Sabang memiliki potensi. Jawabannya sudah jelas: Sabang memiliki potensi yang luar biasa.
Pertanyaannya adalah, apakah kita memiliki keberanian untuk mengelola potensi itu secara bersama-sama?
Banyak kawasan pelabuhan bebas di dunia berhasil bukan semata-mata karena letaknya yang strategis. Singapura, Jebel Ali di Uni Emirat Arab, hingga Batam di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kawasan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh fasilitas fisik, tetapi oleh kepastian hukum, kecepatan pelayanan, kepemimpinan yang adaptif, dan kolaborasi antarlembaga.
Pelabuhan modern sesungguhnya dibangun di atas dua fondasi. Fondasi pertama adalah infrastruktur. Fondasi kedua, dan jauh lebih menentukan, adalah kepercayaan (trust). Tanpa kepercayaan, investor akan ragu. Tanpa kepastian, dunia usaha akan mencari pelabuhan lain yang lebih efisien. Dalam ekonomi global yang sangat kompetitif, waktu adalah biaya, dan ketidakpastian adalah kerugian.
Karena itu, Sabang tidak cukup hanya mengandalkan keunggulan geografis. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan tata kelola yang mampu menjadikan setiap kebijakan berjalan cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari ego sektoral.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi ini mengandung pesan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada perluasan ruang kekuasaan birokrasi.
Status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bukanlah tujuan akhir. Status itu hanyalah instrumen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperkuat perdagangan, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Apabila tujuan tersebut belum tercapai secara optimal, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya regulasinya, tetapi juga kualitas tata kelola dan efektivitas pelaksanaannya.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah, bukan kemuliaan yang harus diperebutkan. Jabatan bukan simbol kehormatan, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan di hadapan sejarah.
Sabang membutuhkan kepemimpinan yang mampu membebaskan potensi daerah dari belenggu birokrasi, membangun sinergi antarlembaga, dan menghidupkan kembali kepercayaan dunia usaha.
Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan memandang Sabang sebagai proyek bersama, bukan sebagai ruang perebutan kewenangan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Dewan Kawasan Sabang, BPKS, pemerintah kota, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak dalam satu irama.
Yang dibutuhkan bukan lagi penambahan slogan, melainkan keberanian mengambil keputusan. Bukan lagi memperbanyak regulasi, melainkan memastikan regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan. Bukan lagi mempertahankan ego kelembagaan, melainkan memperkuat budaya kolaborasi.
Pelabuhan bebas tidak akan pernah benar-benar bebas apabila manusianya masih terpenjara oleh kepentingan sempit. Sebaliknya, ketika integritas, kolaborasi, dan keberanian menjadi budaya kepemimpinan, maka Sabang tidak hanya akan menjadi pelabuhan bebas menurut undang-undang, tetapi juga menjadi simbol kemajuan, martabat, dan kebangkitan ekonomi Aceh di gerbang barat Indonesia.
Jika managemen BPKS sejak 2000 hingga 2025 dinilai “gagal” dan tak mampu mewujudkan Free Trade Zone dan Freeport untuk wilayah Sabang dan Pulau Aceh, lalu mampukah managemen BPKS saat ini (2026 dst) mewujudkannya, bukan hanya sebatas retorika dalam pariwara dan janji-janji palsu bercampur meulisan?
Kita nantikan jawaban dari manajemen dan Dewan Pengawas BPKS Sabang serta Pemerintah Aceh yang digaji dengan uang pajak dari rakyat. Apalagi, kabarnya Dewan Pengawas BPKS diisi oleh orang-orang yang telah menjabat selama belasan tahun. Semoga!
Sagoe Aceh Rayek, 17 Juli 2026
Penulis adalah Teuku Muhammad Jamil adalah pengamat politik dan dosen S3 Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.