SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Pelarian sepasang kekasih berinisial DM (19) dan NJS (28) berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk saat melintas di kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepuluh jam setelah warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang pria paruh baya yang terkubur secara tidak wajar di pekarangan rumah.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati akibat tindakan keji membunuh korban yang telah mereka rencanakan secara matang.
Tersangka DM merupakan warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tidak lain adalah anak angkat perempuan dari korban, Gatot Tri Wahyu Widodo (53).
Sedangkan tersangka NJS, yang merupakan warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, adalah kekasih dari DM.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengatakan DM dan NJS dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini secara khusus mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Baca juga: Kubur Jasad di Pekarangan Rumah, Gadis Nganjuk dan Pacarnya Habisi Ayah Angkat karena Tak Direstui
"Diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menegaskan kedua tersangka memang mengeksekusi korban dengan metode yang telah dirancang terlebih dahulu.
"Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi sebelum mengeksekusi, sudah direncanakan," ungkap AKP Sukaca.
Rencana pembunuhan tersebut diketahui muncul pada Sabtu (11/7/2026), saat kedua tersangka bertemu di sebuah tempat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pada momen kebersamaan itulah, tersangka DM menyusun skenario sekaligus membagi peran untuk menghabisi nyawa korban.
"Yang punya ide inisiatif, merencanakan, dan membagi peran, tersangka DM. Sehingga otak pembunuhan ini adalah DM," jelas Kasat Reskrim.
Aksi keji tersebut akhirnya dilancarkan oleh DM dan NJS di rumah korban yang beralamat di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku menghabisi nyawa Gatot dengan melakukan serangan bertubi-tubi dimulai dari DM yang menggunakan benda tumpul serta senjata tajam.
Dalam melancarkan aksinya, sepasang kekasih ini berbagi tugas. DM berperan membekap mulut korban dari arah belakang dalam posisi berdiri.
Di saat yang sama, NJS berdiri di hadapan korban sembari menjegalnya hingga tubuh korban terhempas ke lantai.
Tatkala terjatuh, korban sempat memberikan perlawanan sengit kepada NJS, namun karena menderita penyakit paru-paru, korban pun akhirnya kalah kekuatan, hingga tubuhnya lemas dalam posisi telentang.
Melihat korban tak berdaya, NJS langsung memegangi kaki korban, sementara DM menyiapkan alat bantu berupa palu.
Setelah itu, DM menghujamkan palu tersebut ke arah kepala Gatot sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti di situ, DM kembali mengambil sebilah pisau untuk menikam bagian perut korban sebanyak satu kali, lalu menggorok leher korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka fatal yang menyebabkan korban seketika meninggal dunia berada di bagian leher karena urat nadinya terputus.
Menurut keterangan warga yang sempat mengecek rumah korban, ditemukan bercak darah di ruang belakang dekat kamar mandi. Lokasi itulah yang ditengarai menjadi tempat penghabisan nyawa Gatot.
Selang beberapa jam setelah pembunuhan, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, kedua tersangka mengubur jasad korban di pekarangan samping rumah, dengan tersangka NJS bertugas mengeduk tanah menggunakan sebuah cangkul.
Galian tanah yang dibuat tersangka tergolong dangkal, dengan perkiraan kurang dari 1,5 meter hingga 2 meter. Akibatnya, bau menyengat dari jasad korban sempat terhirup oleh tetangga sekitar.
Guna mengelabui warga, di atas gundukan kuburan tersebut sengaja ditata rapi genting dan batang pohon pisang.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Rabu (15/7/2026) pukul 15.00 WIB.
Pasca-kejadian tersebut, kedua tersangka memang langsung melarikan diri ke luar kota, namun gerak cepat pihak kepolisian membuahkan hasil.
Baca juga: Negara-negara ASEAN dan Pasifik Contoh Banyuwangi dalam Pengelolaan Laut Berkelanjutan
Dua tersangka berhasil diamankan dalam waktu 10 jam sejak penemuan jasad korban, atau pada Kamis (16/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Pasangan kekasih ini diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk saat berada di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah cangkul, lembar permintaan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi AD 3872 DC beserta surat-surat kendaraannya.
Sementara itu, barang bukti yang digunakan untuk menyerang korban, yakni berupa palu dan sebilah pisau, hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Alat bantu yang sudah dipersiapkan dari rumah DM untuk membunuh Gatot itu sengaja dibuang oleh pelaku guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.