Penjelasan BTN Soal Nasib Dana Nasabah yang Dikorupsi Kepala KCP Pos Air Sugihan OKI, Capai Rp4,67 M
Slamet Teguh July 18, 2026 12:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (15/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI mendakwa Alim melakukan penyimpangan selama menjabat pada April 2021 hingga Agustus 2023.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menarik dana tabungan nasabah tanpa izin, tidak menginput setoran nasabah ke dalam sistem, tidak menyetorkan seluruh uang kiriman saat pengosongan kas, serta menggunakan uang kas perusahaan tanpa pertanggungjawaban.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,67 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026.

Layanan BTN e-Batara Pos merupakan kerja sama transaksi perbankan antara PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.

Baca juga: Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan OKI Didakwa Korupsi Rp4,67 M, Usai Manipulasi Transaksi Nasabah

Menanggapi perkara tersebut, Branch Manager BTN Kantor Cabang Palembang, Peggy Pallasathena, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyayangkan dugaan tindak kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Pos Indonesia.

Peggy menegaskan tidak ada pegawai BTN yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada pegawai BTN yang terlibat. Kami memastikan akan tetap menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional bisnis," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Terkait kerugian yang dialami nasabah, Peggy menyampaikan informasi yang diterima pihaknya menyebutkan dana para nasabah telah dikembalikan.

"Info yang kami dapat, dana nasabah telah dikembalikan ke masing-masing nasabah. Namun untuk memastikan hal tersebut dapat dikonfirmasi kembali kepada PT Pos Indonesia," katanya.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.