TRIBUNTRENDS.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto memasuki babak baru.
Keduanya sama-sama berstatus tersangka, namun menerima perlakuan berbeda setelah proses penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung.
Pada Jumat (17/7/2026), Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Proses tersebut ditandai dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti, termasuk Don Ritto, ke Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito menyatakan bahwa sejak pelimpahan dilakukan, seluruh kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Perbedaan kemudian terlihat dari langkah yang diambil penyidik terhadap masing-masing tersangka.
Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani proses tahap II.
Keputusan tersebut mengejutkan tim kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, yang mengaku tidak menyangka kliennya langsung ditahan usai pelimpahan perkara.
Sementara itu, penanganan terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena mendapat perlakuan yang berbeda dibandingkan Don Ritto.
Baca juga: Pengumpulan Data Korupsi MBG Dihentikan Mendadak, Picu Kecurigaan, Kejagung: agar Tak Disalahgunakan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan Don Ritto ke Kejagung.
Sejurus kemudian, Don Ritto pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut.
"Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung.
Handika mengaku terkejut lantaran kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujar dia.
Baca juga: Kejanggalan Keberadaan Febrie Adriansyah Atas Kasus 74 Kg, KPK: Kasus Ini Akan Banyak Tersangka
Pemeriksaan terhadap Febrie selama kurang lebih sembilan jam ini berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, tempat dia dulu berkantor di Korps Adhyaksa, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Febrie didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Kendati demikian, usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menahan Febrie.
“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) tadi malam.
Kejagung mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.
Namun, pemeriksaan hari ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.
“Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelas Hotman.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Pengalihan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Kapolri: Sudah Dibicarakan di Rapat
Don Ritto dan Febrie merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).
Don Ritto angkatan 1989, sementara Febri angkatan 1986 atau tiga tahun lebih senior.
Dalam kegiatan organisasi, Don Ritto aktif sebagai Bendahara Ikatan Alumni 2022-2026.
Adapun Febrie menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Unja periode 2023–2027.
Lalu, Febrie dan Don Ritto diketahui pernah menjalin kerja sama pengelolaan sebuah restoran de'Çlan di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengakui restoran de Clan yang digeledah polisi pada Rabu (8/7/2026) lalu adalah milik kliennya.
Handika bilang, restoran itu sebelumnya dikelola Don Ritto bersama Febrie.
Namun kemudian restoran bangkrut, Febrie pun mundur.
Don Ritto lalu mengambil alih sepenuhnya pengelolaan restoran dan mengganti namanya dengan “de Clan Cafe & Restaurant” sampai sekarang.
“Iya, (pernah) waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Dari restoran ini, polisi menemukan uang tunai dalam rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura senilai Rp 60 miliar.
Uang tersebut tersembunyi di dalam brankas yang tertanam di dinding lantai dua restoran.
Dari tempat penukaran uang (money changer) di sampingnya pun, polisi turut menyita uang dengan 16 mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar.
Namun Don Ritto membantah keterkaitan uang tersebut dugaan korupsi dan TPPU yang kini menjeratnya dan Febrie.
(TribunTrends.com/TribunJakarta.com)