Diduga Jadi Korban Penganiayaan Ibu Tiri, Balita Meninggal Usai Dirawat Intensif
Wawan Akuba July 18, 2026 02:44 PM

TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita atas meninggalnya balita berinisial QSH (4) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

"KemenPPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Prabowo Sindir Pengkritik Harga Beras: Kalau Bilang Mahal, Coba Tanam Padi Sendiri

Menurut Arifah, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai tempat yang seharusnya memberikan rasa aman.

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, dugaan kekerasan terhadap korban dipicu rasa cemburu pelaku, DM (19), kepada nenek korban.

Pelaku diduga merasa nenek korban lebih memberikan perhatian kepada QSH dibandingkan anak kandung hasil pernikahannya dengan ayah korban.

Arifah menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan yang dilakukan kepada anak.

Ia menjelaskan pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga.

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain menyoroti penanganan hukum terhadap pelaku, Kementerian PPPA juga meminta perhatian terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan.

Menurut Arifah, hak-hak bayi tersebut tetap harus dipenuhi selama ibunya menjalani proses hukum, termasuk memperoleh pengasuhan alternatif yang aman dan layak.

"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," ujarnya.

Ia menambahkan asesmen psikologis diperlukan untuk mengetahui penyebab tindakan pelaku sekaligus mencegah pola pengasuhan serupa terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan bahwa korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

"Iya betul (balita meninggal)," kata Aliyani, Kamis (16/7/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi kemudian mengamankan DM (19), yang merupakan ibu tiri korban.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan dilakukan secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menerima informasi bahwa korban dirawat dalam kondisi tidak sadarkan diri di RSUD Koja.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga tidak sesuai dengan penjelasan awal pelaku.

"Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong," ujar Ikhlas.

Penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Sebelum kasus terungkap, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka tersebut terjadi karena korban terpeleset di kamar mandi.

Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dugaan kekerasan sehingga kasus dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.

Polisi juga menduga tindakan pelaku dipengaruhi persoalan pribadi dengan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah gayung berwarna hijau, sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polisi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi juga terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan serta perlindungan terhadap anak-anak yang terdampak dalam perkara ini tetap terpenuhi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.