TRIBUNTRENDS.COM - Warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial OSA (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Kabupaten Badung, Bali.
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi di Jalan Mertasari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.15 Wita.
Akibat kecelakaan itu, tujuh orang mengalami luka-luka, termasuk seorang bayi berusia empat bulan.
Baca juga: Pilu Ojol Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Denpasar Bali, Sempat Bercanda Minta Dibelikan Pizza
Dikutip dari Kompas.com pada 18 Juli 2026, Pejabat Sementara (Pjs) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan bahwa OSA kini telah ditahan di Polres Badung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, OSA mengemudikan mobil Daihatsu Rocky bernomor polisi DK 1882 ACL dari arah Seminyak menuju Canggu melalui Jalan Mertasari.
Saat berusaha mendahului sebuah sepeda motor Honda Scoopy, pengemudi diduga tidak menjaga jarak aman sehingga mobilnya menyerempet kendaraan tersebut.
Setelah benturan pertama, mobil yang dikemudikan OSA tetap melaju dan melewati marka jalan dan menyerempet sepeda motor Yamaha NMAX yang datang dari arah berlawanan.
Mobil kembali menabrak sebuah Suzuki APV yang melaju searah, lalu berlanjut ke Jalan Kedampang dan menghantam sepeda motor Honda PCX.
Baca juga: 5 Kegiatan di Bali Farm House Buleleng, dari Memberi Makan Alpaca & Suasana Pedesaan Ala Tuscany
OSA tidak menghentikan kendaraannya maupun memberikan bantuan kepada para korban.
Aksi tersebut memicu warga melakukan pengejaran. Mobil akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Batu Bidak VIII Gang Manggis.
Pengemudi kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Polisi menyebut tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan menjadi salah satu unsur yang mendasari proses hukum terhadap pelaku.
Baca juga: Bule India Diduga Dihipnotis di Kuta Bali Pakai Wewangian, Badan Langsung Lemas & 20 Juta Hilang
Kecelakaan beruntun itu mengakibatkan tujuh orang mengalami luka dengan tingkat cedera yang berbeda-beda.
Seorang bayi berusia empat bulan yang turut menjadi penumpang sepeda motor Honda PCX juga mengalami luka lecet di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Atas perbuatannya, OSA dijerat Pasal 310 ayat (3) subsider ayat (2) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(TribunTrends.com/Talitha)