Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Sabtu (18/7/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 69 orang pelaku.
18 orang di antaranya diketahui merupakan residivis.
77 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
"Rincian lokasi kejadiannya meliputi Rawalumbu 17 tempat kejadian perkara (TKP), Bekasi Selatan 17 TKP, Bekasi Utara 15 TKP, Pondok Gede 7 TKP, Bekasi Barat 6 TKP, Jatiasih 5 TKP, Bantargebang 5 TKP, Jatisampurna 4 TKP, serta Medan Satria 1 TKP," kata Kusumo, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Kusumo menjelaskan selama pengungkapan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya senjata tajam (Sajam), 23 unit sepeda motor, handphone, 15 buah kunci Letter T, tiga pucuk airsoft gun, hingga dua unit mobil.
Terkait modus operandi secara keseluruhan, para pelaku ini antara lain melakukan kejahatan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam dan mengambil kendaraannya.
Sementara untuk perkara pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya.
Lalu untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, polisi menemukan para pelaku lebih banyak mengincar sepeda motor yang diparkir di lokasi yang dinilai mudah dijangkau.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Terkait penggelapan kendaraan, para pelaku beraksi dengan modus menyewa sepeda motor.
Ketika disewa, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan.
Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 479 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman empat tahun penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan," paparnya. (M37)