Blak-blakan Hotman Paris Soal Bayaran jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Tak Mungkin Dibayar Mahal
Weni Wahyuny July 18, 2026 12:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Meski mengklaim sebagai salah satu pengacara mahal, Hotman menegaskan dirinya sama sekali tidak memungut biaya untuk mengawal kasus megakorupsi ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Alasan Hotman Paris Bersedia Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Nama Prabowo

Pria yang kerap tampil nyentrik dengan barang-barang mewah ini menyatakan bahwa motif keterlibatannya murni karena panggilan hati nurani, bukan karena urusan finansial.

"Walaupun klien saya membeludak, hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya terpanggil ya karena saya merasa ada yang baik," ujar Hotman Paris di hadapan awak media, dilansir dari Kompas TV pada Sabtu (18/7/2026).

KUASA HUKUM JAMPIDSUS- Hotman Paris Hutapea yang resmi mengumumkan bergabungnya dirinya ke dalam barisan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
KUASA HUKUM JAMPIDSUS- Hotman Paris Hutapea yang resmi mengumumkan bergabungnya dirinya ke dalam barisan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Youtube/KompasTV)

Hotman memastikan dirinya tidak memikirkan soal uang untuk kasus ini.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Tarif bayaran saya supermahal di Indonesia. Itulah background-nya biar tahu," tegas Hotman.

Bagi Hotman, mendampingi Febrie Adriansyah disamakan dengan aksi sosial yang biasa ia lakukan lewat program "Hotman 911" saat membantu masyarakat kecil yang buta hukum.

Bedanya, kali ini ia turun tangan cuma-cuma untuk membela seorang aparat penegak hukum yang dinilainya justru berprestasi luar biasa namun dikriminalisasi.

Hotman mengendus adanya pergerakan dari kelompok oligarki kuat yang merasa terancam karena ketegasan Febrie semasa menjabat.

Selama memimpin, Febrie diketahui berhasil menyelamatkan aset dan kerugian negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp430 triliun.

"Saya melihat benar-benar merasa miris karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan (pengembalian aset) sebagai Satgas PKH 300 triliun dalam satu tahun," tutur Hotman.

"Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden. Tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," lanjutnya lagi.

Baca juga: Segini Tarif Pengacara Hotman Paris yang Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Melihat angka Rp430 triliun uang tunai yang berhasil masuk ke kas negara, Hotman meyakini ada banyak pihak berkuasa yang terusik.

Hal itulah yang menantang nalurinya sebagai pengacara untuk menjaga marwah sang klien tanpa memikirkan bayaran.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tersebut, Febrie Adriansyah dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik terkait pusaran kasus PT Asabri.

Meski proses hukum terus berjalan dan Febrie telah menyandang status sebagai tersangka, Hotman Paris memastikan bahwa pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah pemeriksaan rampung.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan," jelas Hotman.

Hotman mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak menerima uang dari pengusaha, Tan Kian.

"Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," tegas Hotman.

Keputusan tidak ditahannya eks Jampidsus ini diambil setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan resmi.

Febrie dinilai sangat kooperatif selama proses hukum, yang dibuktikan dengan langkahnya langsung mengundurkan diri dari jabatan sesaat setelah kasus ini mencuat ke publik.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca-penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.