Warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), meminta keringanan hukuman dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Permohonan itu disampaikan lewat nota pembelaan (pleidoi) setelah jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam pleidoinya, Luzian mengaku tidak memahami seluruh aturan yang berlaku saat Hari Raya Nyepi di Bali, termasuk larangan beraktivitas di luar rumah. Bule itu menegaskan tidak pernah berniat menghina Hari Raya Nyepi maupun masyarakat Bali.
"Saya pernah mendengar tentang Hari Raya Nyepi, tetapi saya tidak mengetahui bahwa selama perayaan tersebut tidak diperbolehkan keluar rumah. Saya sama sekali tidak berniat menghina Hari Raya Nyepi ataupun masyarakat Bali," kata Luzian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Badung, Sabtu (18/7/2026).
"Saat itu saya hanya merasa lapar, frustrasi, dan emosi karena tidak ada makanan di tempat saya menginap. Saya juga tidak menyangka unggahan itu akan menyebar luas. Saya sangat menyesali perbuatan saya, telah meminta maaf kepada masyarakat Bali, dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya," dia menambahkan.
Luzian menjelaskan peristiwa itu terjadi saat dirinya berlibur di Bali. Ia mengaku kesal karena tidak memperoleh makanan di tempat menginapnya ketika Nyepi berlangsung. Dalam kondisi lapar dan emosi, ia kemudian mengunggah video disertai kalimat bernada kasar melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut terdakwa, unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina umat Hindu maupun masyarakat Bali. Ia mengaku hanya ingin membagikan keluhannya kepada teman-teman dan tidak memperkirakan video itu akan menyebar luas di media sosial.
Terdakwa juga menyebut telah menghapus unggahan tersebut secara sukarela. Namun, sebelum dihapus, video itu telah direkam dan disebarluaskan kembali oleh pihak lain hingga menjadi viral.
Di hadapan majelis hakim, Luzian kembali menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku telah meminta maaf kepada masyarakat Bali dan berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonannya untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Febrina Irlanda menilai terdakwa terbukti menyebarluaskan konten yang dinilai menghina melalui media elektronik sehingga menyinggung perasaan umat Hindu di Bali. Atas dasar itu, jaksa menuntut Luzian dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula saat Luzian menginap di sebuah hotel di kawasan Legian ketika berlibur di Bali. Pada malam Hari Raya Nyepi, ia disebut telah menerima penjelasan dari pihak hotel mengenai aturan yang berlaku selama Nyepi. Meski demikian, karena kecewa tidak dapat keluar untuk mencari makanan, ia mengunggah video berdurasi 22 detik yang kemudian memicu reaksi publik dan berujung pada proses hukum.





