Kasus dugaan kaburnya seorang peserta open trip asal Madiun saat berwisata di Seoul, Korea Selatan menjadi perhatian serius pemerintah. Berikut fakta-faktanya.
Perkara ini tidak hanya berdampak pada agen travel yang menjadi penjamin perjalanan tetapi juga dinilai berpotensi mempengaruhi kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap Indonesia dalam kerja sama keimigrasian.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Seoul kini ikut memantau kasus tersebut. Berikut sederet fakta terkait kasus tersebut.
5 Fakta Kasus WNI Kabur di Seoul
1. Kemlu Buka Suara
Kementerian Luar Negeri RI menilai tindakan Femas yang diduga sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat mencederai kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap WNI. Kasus ini juga dikhawatirkan berdampak pada upaya pemerintah memperluas kemudahan akses perjalanan dan visa bagi masyarakat Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian secara sah.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," kata Heni.
2. Femas Kabur dengan Dalih Melihat Sepatu
Peristiwa bermula saat rombongan Berani Backpacker tiba di Seoul pada 28 Juni 2026. Pada malam pertama, Femas memisahkan diri dari rombongan di kawasan Myeongdong dengan alasan ingin melihat-lihat sepatu. Namun, ia tidak pernah kembali ke hotel.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, mengatakan rombongan sempat mengira Femas tersesat karena masih satu kamar dengan tour leader.
"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujar Wiky.
3. Polisi Korea Menilai Femas Pergi Secara Sadar
Agen travel sempat melaporkan hilangnya Femas ke kepolisian Korea Selatan pada hari keempat pencarian. Namun, laporan tersebut ditolak karena polisi menilai tidak ada unsur tindak pidana dan Femas diduga sengaja memisahkan diri dari rombongan.
"Sampai hari ke-4, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke kepolisian Korea. Tapi laporannya ditolak karena tidak ada tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan orang hilang," kata Wiky.
Selain itu, otoritas Korea Selatan juga memastikan visa kunjungan Femas telah berstatus overstay sejak 12 Juli 2026.
4. Agen Travel Terancam Denda
Sebagai penjamin perjalanan, Berani Backpacker harus menanggung konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta. Agen travel tersebut menghadapi risiko denda dari otoritas Korea Selatan sebesar Rp125 juta, selain kerugian reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Kecurigaan bahwa Femas telah merencanakan pelariannya juga menguat setelah pihak travel mendatangi rumah keluarganya di Madiun. Perbedaan keterangan keluarga mengenai proses pengurusan visa membuat agen travel memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Madiun.
5. Viral di Media Sosial
Kekecewaan Berani Backpacker terhadap tindakan peserta tersebut juga disampaikan melalui akun Threads @sarjanabackpacker. Unggahan itu menjadi viral karena menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh ulah satu orang terhadap reputasi perusahaan.
"Jujur, ini adalah postingan yang paling berat selama kami membangun travel. Bertahun-tahun kami jaga nama baik. Membangun kepercayaan. Mengurus ribuan peserta agar bisa liburan dengan tenang. Rusak karena satu orang," tulis unggahan tersebut.





