TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penanganan kasus PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Menurut Hotman, keputusan tersebut diambil tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun menilai proses penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
"Tanya kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), 'Hei, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu (menetapkan Febri sebagai tersangka) terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'."
"Saya baru tahu kalau (Kapolri) tidak izin," tutur Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, Febrie sebenarnya merupakan sosok andalan Presiden, terutama dalam hal upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebab, Febrie yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana di Satgas PKH, disebut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp430 triliun melalui penegakkan hukum.
Baca juga: Warung Remang- Remang Kembali Bermunculan, Wako Pekanbaru Tegaskan Satpol Segera Lakukan Penertiban
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut di Sibolangit: Sopir dan Kernet Truk Diamankan Polisi, Begini Hasil Olah TKP
"Bayangin orang kebanggan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.
Karena itu, Hotman menilai Polri seharusnya berhati-hati dalam menangani perkara yang menjerat Febrie lantaran menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.
"Tapi, coba dulu pakai suara hatimu, ya. Ini Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), lho," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman membeberkan alasan mengapa Kejagung tak menahan Febrie, meski sudah berstatus tersangka.
Menurutnya, Febrie telah menjawab secara baik 19 pertanyaan yang diajukan oleh Jampidsus.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa Febrie langsung melenggang pulang alias tak ditahan.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari pukul 9.00 WIB sampai selesai. Ada 18 pertanyaan."
"(Semua) 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ungkap Hotman dalam kesempatan yang sama, Jumat.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel."
"Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," imbuh dia.
Berbeda dari Febrie, pengacara bernama Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus serupa, justru ditahan.
Don Ritto yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), terlihat mengenakan rompi pink saat di Kejagung.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari adanya dua laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dari laporan itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.