TRIBUNTRENDS.COM - Polemik mengenai nama bayi Muhammad MBG Subianto di Kabupaten Wonosobo belum berakhir. Setelah ramai menjadi perbincangan publik karena penggunaan singkatan "MBG" dalam nama tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo kini mengambil langkah yang lebih edukatif.
Alih-alih langsung menolak atau memaksa perubahan nama, Disdukcapil memilih mendatangi keluarga bayi untuk memberikan penjelasan mengenai aturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Kasus ini pun dijadikan bahan evaluasi agar sosialisasi mengenai tata cara pencatatan nama semakin dipahami masyarakat sejak awal.
Di sisi lain, keluarga bayi masih memiliki waktu untuk menentukan bentuk penulisan nama sebelum akta kelahiran resmi diterbitkan.
Baca juga: Niat Hati Pasok Dapur MBG, Pengusaha Buah di Lampung Malah Apes Duit Rp170 Juta Digondol Oknum
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan pihaknya mendatangi rumah keluarga bayi yang berada di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Rabu (15/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada keluarga sebelum proses pengajuan administrasi kependudukan dilakukan.
Menurut Dwi, langkah tersebut bertujuan agar persoalan penulisan nama dapat diselesaikan sejak awal sehingga tidak menimbulkan kendala ketika proses penerbitan dokumen kependudukan berlangsung.
"Kami punya kewajiban memberikan edukasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai nanti sudah mengajukan permohonan baru kami sampaikan aturan, sehingga justru menimbulkan persoalan," ujar Dwi.
Disdukcapil memastikan hingga saat ini keluarga Muhammad MBG Subianto belum mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran.
Dokumen yang telah diterbitkan baru berupa surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan.
Karena itu, keluarga masih memiliki kesempatan untuk mendiskusikan kembali penulisan nama yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa pelaporan kelahiran masih dapat dilakukan dalam kurun waktu 0 hingga 60 hari setelah bayi lahir, sehingga masih tersedia waktu untuk mengambil keputusan terbaik.
Dalam pertemuan tersebut, ibu bayi, Yuharni, disebut menerima dengan baik penjelasan yang diberikan petugas Disdukcapil.
Namun, keputusan mengenai nama anaknya belum diambil karena masih akan dibicarakan bersama keluarga, terutama dengan sang suami yang saat itu sedang berada di luar kota.
"Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silakan nanti didiskusikan dengan keluarga," kata Dwi.
Disdukcapil menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, melainkan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk mempertimbangkan berbagai alternatif yang telah disampaikan.
Baca juga: Viral Bayi Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Pencatatan Ditolak Disdukcapil, Takut Nanti Diejek
Kasus Muhammad MBG Subianto kini menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil Kabupaten Wonosobo.
Menurut Dwi Saraswati, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya meningkatkan sosialisasi mengenai aturan pencatatan nama kepada masyarakat sebelum pengajuan dokumen kependudukan dilakukan.
Dengan edukasi yang lebih masif, masyarakat diharapkan memahami berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 sehingga tidak mengalami kendala saat mengurus administrasi kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Berdasarkan ketentuan tersebut, Disdukcapil menilai penggunaan unsur "MBG" masih berbentuk singkatan sehingga belum memenuhi tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Baca juga: 5 Yayasan dengan SPPG Terbanyak versi MBG Watch, Milik Polri dan TNI, Alasan Pakai Vendor Besar
Meski demikian, Disdukcapil menegaskan pihaknya tidak pernah meminta orang tua menghilangkan makna yang ingin disematkan kepada anaknya.
Sebaliknya, petugas justru memberikan beberapa alternatif agar makna tersebut tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar ketentuan administrasi.
Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain menuliskan singkatan MBG menjadi "Em Be Ge", atau menyusun nama lengkap dengan beberapa kata sehingga huruf awalnya membentuk inisial M-B-G.
Dengan cara tersebut, filosofi yang diinginkan keluarga tetap dapat dipertahankan sekaligus memenuhi persyaratan pencatatan administrasi kependudukan.
Disdukcapil menegaskan seluruh alternatif yang diberikan hanyalah bentuk saran dan pendampingan kepada masyarakat.
Hak untuk memberikan nama kepada anak sepenuhnya tetap berada di tangan orang tua.
Namun demikian, apabila nama yang diajukan tidak memenuhi ketentuan administrasi, penerbitan akta kelahiran berpotensi mengalami kendala hingga dilakukan penyesuaian sesuai aturan.
Dwi juga mengingatkan pentingnya dokumen kependudukan bagi setiap anak sejak lahir.
"Kalau tidak diterbitkan dokumen kependudukan, artinya anak belum memiliki identitas sebagai warga negara dan belum mempunyai NIK," tutupnya.
Kasus Muhammad MBG Subianto pun kini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi momentum bagi Disdukcapil Kabupaten Wonosobo untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami aturan pencatatan nama sejak sebelum mengurus akta kelahiran.
***