Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Usai Diperiksa, Pakar Hukum Bilang Tidak Adil
Hasanudin Aco July 18, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan penyidik yang tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan tebang pilih.

Menurut Fickar keputusan tersebut berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain yang berada dalam rangkaian perkara yang sama. 

"Itu merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan tebang pilih. Sebab, tersangka lain dalam rangkaian perkara yang sama justru ditahan," kata Fickar saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (18/07/2026).

Padahal, kata dia, terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Febrie.

"Karena statusnya sebagai jaksa dan mantan pejabat eselon I menimbulkan kekhawatiran dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi lain," lanjut Fickar.

Ia menegaskan alasan untuk melakukan penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi.

Baik dari sisi hukum maupun pertimbangan sosial.

"Karena itu, menurut saya sudah terdapat alasan yang cukup, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan," tegasnya.

Jumat (17/07/2026) kemarin, Febrie diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung selama sekitar 10 hingga 11 jam. 

Seusai pemeriksaan, Kuasa Hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea, menyatakan Febrie tidak ditahan meski berstatus tersangka. 

Pejabat Kejaksaan Agung Febrie Tersangka

Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.

Penetapan tersangka itu terbilang cepat sejak polisi menggeledah 13 lokasi sejak Kamis hingga Jumat sehari sebelumnya.

Satu di antara lokasi yang digeledah adalah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Setelah penetapan tersangka, kasus ini kemudian 'dilimpahkan' Polri ke Kejaksaan Agung.

Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik menyatakan Febrie sebagai saksi.

Namun jelang malam direvisi dan ditegaskan Febrie  berstatus tersangka.

Kemarin Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus ini yakni Febrie dan Don Ritto.

Beda dengan Febrie, Don Ritto langsung ditahan.  

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.