TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Lutfiana (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal.
Rekonstruksi tersebut mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka, Aan Kharisma Nudini, mulai dari pertemuan dengan korban hingga pembuangan jasad.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Kendal pada Jumat (17/7/2026).
Proses tersebut bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Kendal pada Jumat," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Saking Resahnya Motor Sering Hilang, Warga Wonosobo Pasang Spanduk Ekstrem: Maling Halal Digantung!
Kanit 3 Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyah, menjelaskan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara di luar pernikahan dengan korban.
Keduanya disebut bertemu dan menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada Kamis (11/6/2026).
Setelah keluar dari hotel, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental.
Dalam perjalanan itu diduga terjadi percekcokan.
Menurut hasil penyidikan, korban menagih janji tersangka yang sebelumnya akan membelikan cincin emas dan tas baru.
Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang sehingga pertengkaran diduga semakin memanas.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka memperagakan dugaan aksi mencekik korban hingga tidak lagi bernapas.
"Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya ke selokan di pinggir Jalan Lingkar Arteri Weleri,"
"Jasad korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian dalam kondisi membusuk." ungkapnya.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga menguasai sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang diduga diambil antara lain perhiasan, sepeda motor, serta uang di rekening korban melalui layanan mobile banking.
Menurut penyidik, uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli sebuah mobil sedan.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah.
"Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah Tim Resmob Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkapnya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 16 Juni 2026," sambungnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, turut mendampingi kliennya selama proses rekonstruksi berlangsung.
Penyidik menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. (ags)