Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68), diduga menjadi korban scamming. Uangnya senilai Rp 1 miliar hilang dibawa para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026).
Scamming merupakan tindak penipuan yang dilakukan melalui berbagai media, baik telepon, email, media sosial, hingga situs web palsu.
Ketika itu, korban dihubungi dua pelaku yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan meminta korban melakukan pembaharuan data dan digitalisasi. Korban juga diminta membayar uang administrasi kepada para pelaku.
"Menghubungi dengan modus, pembaruan data digitalisasi semacam begitu. Nah, ayah saya tuh ya sudah, percaya saja. Lalu, katanya perlu ada pembayaran sekian begitu," kata anak korban, Zul Ahadi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/7/2026).
Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian menuruti permintaan pelaku. Namun, pada Jumat (10/7/2026) ponsel korban tiba-tiba sempat mati. Saat kembali dihidupkan, uang senilai lebih dari Rp 1 miliar yang ada di rekening korban sudah hilang. Uang itu dikirim ke beberapa nomor rekening yang diduga milik pelaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan SPPG Yayasan SBB Memasuki Babak Baru, Polda Jabar Terbitkan SP2HP
"Udah menyala (ponselnya). Beberapa jam kemudian atau sorenya diinfokan bahwa uang di rekeningnya pada hilang," ucapnya.
Korban lantas melapor ke bank pelat merah dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, uang yang dikirim sudah terlanjur dinilai pihak bank sebagai transaksi yang sah.
"Intinya itu mengkategorikan transaksinya sebagai transaksi sah," ujarnya.
Zul belum mengetahui cara para pelaku melakukan scamming kepada ayahnya. Namun, dia menduga para pelaku memang sengaja melakukan aksinya itu dengan menyasar ayahnya yang sudah lanjut usia.
"Kan orang tua lanjut usia, sasaran empuk ibaratnya. Ayah saya jabatan terakhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Pensiun Desember 2025. Nilai kerugiannya Rp 1.012.000.000," ujarnya.
Kini, Eka sudah mengadukan kasus itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Aduan sudah teregister dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari korban. Kasus itu sedang diselidiki oleh polisi.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Penipuan Program MBG, Modus Modal Buka Dapur SPPG
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," katanya.(*)