TRIBUNMANADO.CO.ID- Sebanyak 709,2 liter minuman beralkohol tradisional cap tikus berhasil di sita anggota Polsek Kawasan Pelabuhan, di kawasan Pelabuhan Manado, Jumat (17/7/2026).
Ratusan liter cap tikus tersebut tersusun di palka belakang KM Cantika Lestari 99.
Cap tikus merupakan minuman tradisional beralkohol khas Minahasa.
Baca juga: Polsek Pelabuhan Polresta Manado Gagalkan Penyelundupan 709,2 Liter Cap Tikus Ilegal
Hasil penyulingan dari saguer atau air pohon aren. Kadar alkoholnya bervariasi bisa hingga 75 persen.
Kapal tersebut rencananya akan berangkat ke Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Sehingga jelas tujuan minuman tersebut akan diselundupkan ke Ternate.
Memang saat itu, personel Polsek Kawasan Pelabuhan sedang melakukan operasi Miras, senjata tajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 Wita tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nomor: Sprin/78/VII/2026/Sek Kwsn Plbhn tertanggal 1 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melakukan pemeriksaan di area depan ruang tunggu pelabuhan serta di atas kapal penumpang yang sedang bersandar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:
12 karung, masing-masing berisi 48 botol plastik ukuran 600 mililiter, dengan total 576 botol.
14 dus berisi 336 botol plastik ukuran 600 mililiter.
9 dus berisi 108 botol plastik ukuran 1.500 mililiter.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 709,2 liter minuman keras jenis Cap Tikus.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, Ipda Christian A. Langi, menjelaskan seluruh barang bukti kemudian diamankan di Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
“Selain melanggar ketentuan hukum, pengangkutan minuman beralkohol berkadar tinggi di atas kapal penumpang juga dinilai membahayakan keselamatan pelayaran.
Kandungan alkohol yang tinggi membuat Cap Tikus memiliki titik nyala rendah sehingga mudah terbakar apabila terpapar sumber api, seperti puntung rokok, korsleting listrik, peralatan memasak, maupun panas berlebih dari mesin kapal,” tutur Kapolsek saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, kapal penumpang sebagai ruang tertutup memiliki tingkat risiko kebakaran yang tinggi, sehingga pengangkutan minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin menjadi ancaman serius terhadap keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Petugas juga telah berkoordinasi dengan perwira KM Cantika Lestari 99 serta petugas KSOP Kelas III Manado, sekaligus melakukan pendokumentasian dan pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus,” pungkasnya. (FER)