Tokoh Masyarakat Ogan Ilir Minta Upah Buruh Perkebunan Tebu Dinaikkan, Manajemen Beri Penjelasan
tarso romli July 18, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Tokoh masyarakat Ogan Ilir, Arhandi Tabrani, mendesak perusahaan perkebunan tebu di daerah tersebut untuk menaikkan upah para buruh. Arhandi menyatakan bahwa desakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. 

Arhandi, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir dan warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, menyoroti besaran upah yang dinilai sangat minim.

"Saat ini, pekerja tebu gajinya masih Rp30 ribu per hari. Angka tersebut sama dengan 20 tahun yang lalu dan tidak pernah naik. Kami berharap pihak perusahaan, dalam hal ini PTPN, dapat menaikkan upah para pekerja," ujar Arhandi melalui video yang diterima awak media, Sabtu (18/7/2026). 

Arhandi mengungkapkan, mayoritas pekerja perkebunan merupakan perempuan dari berbagai kalangan usia yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Tanjung Batu, seperti Desa Seri Bandung, Seri Tanjung, Tanjung Tambak, dan Bangun Jaya. 

"Kasihan melihat kondisi ibu-ibu itu. Mereka bekerja dengan membawa bekal nasi dan air minum sendiri dari rumah demi menyambung hidup keluarga," tambahnya. 

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak manajemen PT Buma Cima Nusantara Unit Cinta Manis Ogan Ilir selaku anak perusahaan PTPN memberikan klarifikasi.

Asisten Administrasi dan Umum, Abdul Latif, menjelaskan bahwa perusahaan tidak berhubungan langsung dengan pekerja, melainkan melalui pihak ketiga atau vendor. 

"Sistem upah buruh menggunakan mekanisme borongan yang dihitung berdasarkan hasil kerja," jelas Latif. 

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap memperhatikan aturan terkait pengupahan. "Upah buruh selalu disesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya," tegas Latif. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.