Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda Ini Diamankan Polisi
tarso romli July 18, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tiga pemuda di Palembang berinisial AN (25), MZ (21), dan MD (20) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Ketiganya diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial WG (15) hingga mengalami luka berat.

Para pelaku dijemput polisi di kediaman masing-masing setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah wahana permainan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. 

Kejadian bermula saat korban dan teman-temannya melintas di area parkir dan mendengar salah satu pelaku meneriakkan kata kasar.

Korban sempat mengonfirmasi hal tersebut, namun berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Pasar Induk Jakabaring Berakhir Damai

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan atas laporan korban dan kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA," ujar Jedi, Sabtu (18/7/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

ANIAYA --Lantaran ulahnya melakukan aksi penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, membuat tiga pemuda di Palembang ini harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.