TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga rekayasa perampokan, seorang sopir truk pengangkut kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Dugaan rekayasa perampokan ini dilakukan R (43). R merupakan sopir truk angkutan sawit yang seharusnya dibawa ke PT SLUM.
Saat kejadian, R membawa truk bermuatan sekitar 9 ton atau 9.000 Kg kelapa sawit.
R sempat melapor ke Polsek Pauh sebagai korban perampokan pada 16 Juli 2026 dengan nomor laporan Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh.
Kepada polisi, R mengaku truk yang bermuatan kelapa sawit dirampas dan dia diikat di pohon kelapa sawit di kawasan KM 8, Desa Danau Serdang.
Namun saat anggota Polsek Pauh melakukan penyelidikan, didapati sejumlah kejanggalan terkait cerita perampokan yang dilaporkan R.
Setelah diinterogasi polisi, R akhirnya mengakui jika cerita perampokan hanyalah rekayasa. Dia mengakui jika muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik majikannya dijual ke RAM sawit di kawasan Desa Danau Serdang bersama rekannya.
Dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu, R mengaku mendapat bagian Rp1 juta.
Baca juga: Beredar Video Mobil Nyungsep di Depan Makam Pahlawan Jambi, Diduga Kejar-kejaran lalu Kecelakaan
Baca juga: Diduga Masuk Rumah Kosong, Pria di Telanaipura Ditangkap Warga
Polisi juga sudah menemukan mobil truk bernopol BD 8408 K yang sempat diakui R dirampas perampok.
Selain itu, saat polisi mendatangi RAM tempat R menjual kelapa sawit, ditemukan bukti adanya transaksi jual beli yang dilakukan R.
Atas kasus ini, R kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: AKBP Bayu Noormansyah Jabat Kapolres Muaro Jambi, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi
Baca juga: Rute Jalur Alternatif Jambi-Palembang untuk Hindari Macet di KM 17 Talang Kelapo