Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) tengah mengkaji penerapan dua skema penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian harga bagi petani yang bermitra dengan perusahaan maupun petani swadaya.
Selama ini, harga TBS yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp3.321 per kilogram hanya berlaku bagi petani yang memiliki kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit.
Sementara itu, petani swadaya belum memiliki acuan harga resmi sehingga harga jual di lapangan masih bervariasi.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena mayoritas pekebun kelapa sawit di Bengkulu merupakan petani swadaya.
“Harga periode sebelumnya sebesar Rp3.321 per kilogram memang merupakan harga penetapan untuk petani yang bermitra dengan perusahaan. Sampai saat ini belum ada penetapan harga resmi untuk petani swadaya sehingga harga jual mereka masih berbeda-beda di lapangan,” kata Sri Herlin saat di hubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipatif dengan membawa usulan tersebut ke dalam pembahasan bersama tim penetapan harga TBS.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengkaji kemungkinan penerapan dua harga penetapan, yakni satu untuk petani yang bermitra dengan perusahaan dan satu lagi bagi petani swadaya.
“Kami akan membahasnya bersama tim penetapan harga TBS, apakah memungkinkan Provinsi Bengkulu memiliki dua skema harga, sehingga petani swadaya juga memperoleh kepastian harga dari pemerintah,” ujarnya.
Apabila kebijakan tersebut disetujui, lanjut Sri Herlin, petani swadaya akan memiliki dasar hukum terhadap harga TBS yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu diharapkan mampu memperkuat posisi tawar petani saat menjual hasil panen kepada perusahaan maupun tempat penampungan hasil.
“Kalau memungkinkan tentu akan kami terapkan. Dengan demikian, petani yang tidak bermitra juga memiliki kekuatan hukum terhadap harga penetapan TBS yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan harga antara petani mitra dan petani swadaya, sekaligus menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih adil di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, tim penetapan harga TBS, serta perusahaan kelapa sawit agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi petani tanpa mengganggu stabilitas industri kelapa sawit di daerah.
Selain membahas skema harga, Sri Herlin kembali mengingatkan pentingnya menjaga kualitas TBS agar petani memperoleh harga jual yang optimal.
Ia menyebutkan masih ditemukan buah sawit yang dipanen dalam kondisi belum matang, memiliki tangkai terlalu panjang, atau mengalami kerusakan sehingga memengaruhi harga jual di tingkat pabrik.
“Penurunan harga salah satunya dipengaruhi kualitas buah. Masih ada buah yang dipanen dalam kondisi mentah atau tandannya memiliki gagang terlalu panjang sehingga nilai jualnya berkurang,” katanya.
Menurut Sri Herlin, TBS yang dipanen dalam kondisi matang, bersih, dan memenuhi standar kualitas akan memperoleh harga lebih baik dibandingkan buah dengan mutu rendah.
Ia juga menilai tempat penampungan hasil atau RAM seharusnya tidak menerima TBS yang rusak maupun tidak memenuhi standar karena dapat memengaruhi kualitas pasokan ke pabrik.
Di sisi lain, Sri Herlin menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi harga penetapan TBS yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, ketentuan mengenai sanksi telah diatur dalam regulasi yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha apabila perusahaan terbukti mengabaikan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan kajian dua skema harga tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh petani kelapa sawit, baik yang bermitra maupun petani swadaya, memperoleh perlindungan yang sama serta kepastian harga yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjaga iklim usaha perkebunan sawit tetap kondusif di Bengkulu.