Demi Bisa Bayar Utang dan Judi Online, Pria Gresik Gelapkan Uang Pembeli Mobil Asal Madura
Dwi Prastika July 18, 2026 06:48 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Febrianto Ramadani 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang warga Bangkalan, Madura, menjadi korban dugaan penipuan pembelian mobil di Surabaya, Jawa Timur.

Korban bernama M Umar Sirojul Islam (39).

Uang senilai ratusan juta rupiah yang disiapkan untuk membeli pikap Daihatsu Gran Max 1.3 diduga digelapkan oleh Zunaedi (38), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari kendaraan yang dipesannya tidak pernah tersedia di dealer.

Korban kemudian melapor hingga polisi mengamankan terduga pelaku.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, menjelaskan, peristiwa itu berlangsung pada Kamis (30/4/2026), dan Senin (4/5/2026), di Dealer Mobil Daihatsu PT Armada International Mobil, Jalan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Korban mengenal tersangka melalui brosur yang disebar.

Setelah itu, korban menelepon dan mengajak pelaku bertemu di kantor dealer tersebut.

“Setelah bertemu dan berkomunikasi, pelapor sepakat membeli Daihatsu Gran Max, Kamis (30/4/2026), dan terjadi kesepakatan,” jelasnya, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Kebakaran Gudang Rokok di Malang Ternyata Disengaja Karyawan untuk Tutupi Aksi Penggelapan

Korban mentransfer uang sebagai tanda jadi pembelian, ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp5.000.000.

Usai transfer uang tanda jadi, korban dijanjikan, mobil akan siap dalam waktu seminggu. 

“Korban datang kembali ke kantor dealer pada Senin (4/5/2026), dan akan melunasi pembayaran pembelian mobil tersebut. Tersangka mengatakan ke korban agar pelunasan pembelian mobil ditransfer ke rekeningnya,” ujar Kompol Agus Santoso.

Percaya dengan saran pelaku, korban langsung transfer ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp212.450.000.

Korban juga meminta kuitansi pembayaran pembelian mobil, dan diberikan oleh tersangka.

Kompol Agus menambahkan, kecurigaan korban timbul usai melihat kuitansi tersebut bukan dari dealer Daihatsu. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Investasi Guru ASN Sumenep, Kuasa Hukum Pelapor: Tak Ada Realisasi

“Karena mobil yang dibeli tidak ada, korban menghubungi tersangka menanyakan pesanannya. Korban bertemu dengan Rizki selaku supervisor kantor dealer,” imbuhnya.

Penjelasan supervisor membuat korban meradang.

Sebab, pihak kantor dealer hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian Daihatsu Gran Max 1.3, sebesar Rp2.000.000.

“Korban menagih pesanan mobilnya ke tersangka. Namun tersangka mengatakan bahwa uang korban telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang dan main judi online,” paparnya.

Korban akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk pengembalian uangnya. 

Pelaku pernah melakukan pengembalian uang korban sebesar Rp47.000.000, hasil menang judi online. 

Baca juga: Pengacara Gus Obi Bantah Laporan Dugaan Penipuan Proyek SPPG yang Seret Nama Plt Bupati Tulungagung

“Karena merasa dirugikan uang total Rp164.450.000, korban melaporkan kejadian ke Polsek Rungkut,” terangnya.

Tersangka Zunaedi akhirnya dibawa oleh petugas ke Mapolsek Rungkut, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti berupa selembar kuitansi palsu dari tersangka, 1 bendel rekening bank BCA dari tersangka, 1 buah ID card tersangka, 2 lembar rekening koran bank BCA, 2 lembar surat pemesanan kendaraan, dan 2 lembar kuitansi dari dealer.

“Pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Pasal 492 dan/atau 486 KUHP,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.