- Kelompok relawan Garda Prabowo mencabut aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Kuasa hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memaafkan Tiyo atas ucapan yang dinilai menghina kepala negara.
Menurut Ferdinand, Prabowo ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog, bukan jalur hukum.
"Ya (memaafkan), Pak Prabowo menyampaikan bahwa beliau berbesar hati, tidak merasa tersakiti sebetulnya," ucap Ferdinand, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan bahwa presiden sebenarnya tidak merasa tersakiti oleh pernyataan Tiyo.
Ferdinand menyebut, pihak yang sakit hati adalah Garda karena merupakan barisan pendukung Prabowo.
Menurutnya, Tiyo sebenarnya mahasiswa yang cerdas dan memiliki sikap kritis.
Namun, ia disebut salah mendapatkan teman sehingga ada kelompok yang menungganginya.
"Tidak usah melalui jalur hukum, meskipun yang dilakukan Tio itu memang tidak patut dan tidak elok," sambungnya.
Adapun aduan terhadap Tiyo disampaikan ke Bareskrim Polri pada 18 Juni 2026 lalu.
Saat itu, Garda Prabowo mempersoalkan video ucapan Tiyo yang menamai hewan dengan istilah tak pantas.
Istilah tersebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman